Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan
Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka yang sudah terlanjur diinvestasikan.
Menanggapi hal tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pengembalian uang ganti rugi kasus DNA Pro bakal dilaksanakan di pengadilan.
Dia mengatakan, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengembalian ganti rugi ke para korban.
"Terkait dengan apakah akan mengembalikan ganti rugi, mekanisme hukum kita laksanakan di pengadilan. Kita gak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa gak bisa, biarlah pengadilan yang bekerja," Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).
Ia menuturkan, uang dan barang sitaan yang terkait kasus DNA Pro nantinya bakal diserahkan penyidik ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang bakal menentukan pengembalian uang tersebut kepada korban.
Baca juga: Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka
"Uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," jelas Whisnu.
Whisnu menambahkan, tugas penyidik hanya mencari aset-aset milik tersangka yang terkait kasus DNA Pro. Sebab, masih ada aset yang masih dibidik oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Kami bersama tim mencari sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan info dari PPATK atau masyarakat silakan, ada beberapa laporan dari si A si C kita verifikasi benar kita sita, tapi kalau ada informasi tidak benar, kita tidak sita," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.
Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.
"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."
"Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).