Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan

Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan. 

"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.

Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.

Baca juga: Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatannya di Virgin Island

Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad. 

"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,

Dalam kasus ini skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida. 

"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.

Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban

Berita Rekomendasi

DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member menjadi tidak benar.

"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.

Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas