Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan
Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Whisnu menjelaskan pihaknya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus DNA Pro. Sementara itu, ada orang petinggi perusahaan DNA Pro itu yang kini masih berstatus buronan.
"Ada 11 tersangka yang sudah ditangkap dan tiga tersangka masih dalam pencarian yang diduga ada di luar negeri," jelasnya.
Dijelaskan Whisnu, tersangka yang telah ditangkap adalah Daniel Piri alias Daniel Abe yang menjabat sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Academy. Adapun sisanya menjabat sebagai Founder di DNA Pro.
Baca juga: Tersangka Kasus DNA Pro Diduga Sembunyikan Aset Hasil Kejahatannya di Virgin Island
Mereka adalah Rudi Kusuma, Robby Setiadi, Dedi Tumiadi, Yosua Trisutrisno, Franky Yulianto, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, Hans Andre, dan Muhammad Asad.
"Yang sudah dikirim 3 berkas dengan 4 tersangka. Akan bergerak terus untuk percepat kita akan selesaikan," jelas dia,
Dalam kasus ini skema bisnis dan robot trading DNA Pro yang dijalankan para tersangka diduga manipulatif. Lalu, robot trading itu dilakukan dengan skema ponzi atau piramida.
"Keuntungan yang didapat member sebenarnya keuntungan yang pura-pura, manipulatif," jelasnya.
Baca juga: Pakai Baju Tahanan, Bos DNA Pro Daniel Abe Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf Kepada Korban
DNA Pro diduga tidak menampilkan grafik dan sistem trading yang sesuai. Dengan begitu, setiap transaksi yang dilakukan para member menjadi tidak benar.
"Semua adalah tidak benar, itu lah yang meneybabkan curiga bahwa DNA Pro tersebut adalah suatu perusahaan yang pura-pura atau ilegal," pungkas dia.
Dalam kasus ini, para tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.