Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan

Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Korban Investasi Bodong DNA Pro Tuntut Ganti Rugi, Polisi Bilang Tak Punya Kewenangan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan (kanan) bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) menunjukkan barang bukti mata uang dolar dan rupiah palsu saat rilis pengungkapan kejahatan mata uang palsu di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kejahatan uang palsu dengan barang bukti berupa 494.904 lembar mata uang rupiah pecahan Rp100.000 dan mata uang dolar pecahan USD 100 serta mengamankan 12 orang tersangka di dua wilayah berbeda. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah korban investasi bodong robot trading DNA Pro mengadu ke DPR dan mendesak pengembalian ganti rugi uang mereka yang sudah terlanjur diinvestasikan.

Menanggapi hal tersebut, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan bahwa pengembalian uang ganti rugi kasus DNA Pro bakal dilaksanakan di pengadilan.

Dia mengatakan, polisi tidak memiliki wewenang untuk melakukan pengembalian ganti rugi ke para korban.

"Terkait dengan apakah akan mengembalikan ganti rugi, mekanisme hukum kita laksanakan di pengadilan. Kita gak bisa membagi-bagi, ini kasih ke siapa ini kasih ke siapa gak bisa, biarlah pengadilan yang bekerja," Whisnu kepada wartawan, Sabtu (28/5/2022).

Ia menuturkan, uang dan barang sitaan yang terkait kasus DNA Pro nantinya bakal diserahkan penyidik ke pengadilan. Nantinya, pengadilan yang bakal menentukan pengembalian uang tersebut kepada korban.

Baca juga: Tiga Buronan Kasus Robot Trading DNA Pro Belum Tertangkap, Ini Peran Mereka

"Uang dan barang tersebut tentunya saat sudah di pengadilan akan dikembalikan kepada para korban," jelas Whisnu.

Berita Rekomendasi

Whisnu menambahkan, tugas penyidik hanya mencari aset-aset milik tersangka yang terkait kasus DNA Pro. Sebab, masih ada aset yang masih dibidik oleh penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022).
Direktur Utama PT DNA Pro Academy Daniel Abe saat dihadirkan dalam rilis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/5/2022). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

"Kami bersama tim mencari sebanyak-banyaknya. Mudah-mudahan info dari PPATK atau masyarakat silakan, ada beberapa laporan dari si A si C kita verifikasi benar kita sita, tapi kalau ada informasi tidak benar, kita tidak sita," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kerugian yang dialami korban kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp551,725 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri,  Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (1 /3/ 2022). Dirtipedeksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 12 tersangka dan 494.904 lembar dalam kasus peredaran mata uang palsu jaringan Jawa Timur dan Jakarta dalam bentuk mata uang Rupiah dan dolar.  (Warta Kota/Henry Lopulalan)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan bersama Karopenmas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono saat memberikan keterangan saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa, (1 /3/ 2022). Dirtipedeksus Bareskrim Polri berhasil mengamankan 12 tersangka dan 494.904 lembar dalam kasus peredaran mata uang palsu jaringan Jawa Timur dan Jakarta dalam bentuk mata uang Rupiah dan dolar. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Hal itu berdasarkan kerugian korban yang telah melapor ke penyidik Bareskrim.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan memyampaikan bahwa total korban DNA Pro yang telah melapor ke Bareskrim Polri telah mencapai 3.621 orang.

"Saat ini korban yang melapor ke Mabes Polri kurang lebih sudah 3.621 korban. Dengan total kerugian kurang lebih Rp551.725.456.972."

"Artinya dari tiga ribuan sekian, total keugian yang disampaikan kepada Polri kurang lebih sekitar Rp551 miliar," kata Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Billy Syahputra mendatangi Mabes Polri, Kamis (28/4/2022) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro.
Billy Syahputra mendatangi Mabes Polri, Kamis (28/4/2022) guna menjalani pemeriksaan terkait kasus robot trading DNA Pro. (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas