Bagaimana Perkembangan Pencarian Saifuddin Ibrahim? Ini Kata Polri
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus masih belum tertangkap seusai ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. Kini, pelaku
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus masih belum tertangkap seusai ditetapkan tersangka kasus penistaan agama. Kini, pelaku masih dalam proses pencarian.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan bahwa pihaknya masih tengah terus berkoordinasi dengan interpol untuk mencari keberadaan Saifuddin yang diduga berada di luar negeri.
"Kami masih menunggu koordinasi P to P dari Hubinter," kata Gatot kepada wartawan, Senin (30/5/2022).
Namun begitu, Gatot mengaku masih belum mengetahui apakah nantinya pihaknya bakal aktif menjemput paksa Saifuddin yang berada di luar negeri tersebut
"Kami belum bisa memastikan itu. Kami masih menunggu dari kepolisian sana," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan kasus penistaan agama. Dia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Saat ini yang bersangkutan sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (30/3/2022).
Dedi menuturkan penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik sejak 2 hari yang lalu. Sebaliknya, dia masih enggan merinci terkait keberadaan Saifuddin Ibrahim.
"Sejak 2 hari yang lalu mas kalau nggak salah (penetapan tersangka)," pungkasnya.
Baca juga: Soal Pernyataan Pendeta Saifuddin Minta Menag Hapus 300 Ayat Al-Quran, PGI Beri Pernyataan
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Alquran dihapus terancam hukuman pidana 6 tahun penjara seusai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (30/3/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa SI dijerat dengan pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia menyatakan bahwa pasal tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, pasal itu berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong alias hoax.
"SI dijerat dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama," ungkap dia.
"Dan/atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dan/atau yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dan/atau menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui media sosial youtube Saifuddin Ibrahim," sambung dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk mencari keberadaan tersangka yang diduga berada di Amerika Serikat.
"Penyidik terus koordinasi dengan beberapa kementerian/ lembaga dan instansi lain terkait keberadaan tersangka saat ini," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.