Dorong Partisipasi Pemilih Pemilu 2024, KPU Bakal Gandeng LSM Hingga Partai Politik
KPU bakal menggandeng LSM hingga partai politik atau Parpol dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggandeng LSM hingga partai politik atau Parpol dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, hal itu dilakukan untuk memberikan pendidikan politik sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih.
"Kami juga akan menggandeng partai politik, karena parpol ini kan punya anggota, konstituen yang penting untuk mendapatkan informasi, dorongan untuk berpartisipasi dalam pemilu," kata Hasyim kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Hasyim meyakini keterlibatan pemilih dalam Pemilu 2024 sangat tinggi lantaran digelar secara serentak.
"Kami meyakini partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024 insyaallah akan tetap tinggi karena keserentakan," ujarnya.
Sementara terkait masa kampanye Pemilu 2024 hanya 90 hari, Hasyim memastikan tak bermasalah.
Baca juga: KPU Anggarkan Rp 14,4 Triliun untuk Pilpres 2024 Putaran Kedua
Menurutnya, keputusan tersebut bermasalah sebab pihaknya mengaku pernah mengusulkannya.
"Untuk durasi masa kampanye yang 90 hari bukan hal yang baru. Artinya KPU pernah mengusulkan, pemerintah juga prenah mengusulkan dan di DPR memang beragam," ucapnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan usulan 90 hari masa kampanye itu dilakukan demi menghindari pembelahan sosial dan politik di masyarakat yang berkepanjangan.
Baca juga: KPU Jelaskan Usulan Durasi Kampanye 90 Hari Bukan Hal yang Baru
"Pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya," ujar Hasyim.
Dengan begitu, Hasyim memastikannya masa kampanye 90 hari tersebut tak terlalu bermasalah.
"Jadi insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," ungkapnya.