Komnas HAM Ungkap Perjalanan Tragedi Paniai Bisa Naik ke Persidangan, Sempat Ditolak Jampidsus
Komnas HAM mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan hingga akhirnya tragedi Paniai, Papua pada 2014 silam bisa masuk ke tahap persidangan.
Editor: Adi Suhendi
“Kemudian ada ketegasan lagi oleh Pak Jokowi yang saya katakan memang karena Komnas HAM berhasil menyakinkan," ujarnya.
Meski telah naik ke meja hijau, Taufan juga menberikan catatan khusus.
Dia tidak ingin kasus Paniai ini tidak sama nasibnya dengan tiga perkara pelanggaran HAM Berat sebelumnya yang hasilnya tidak memuaskan.
Dalam artian, para pelaku mendapat hak impunitas (pembebasan dari hukuman).
Tercatat selama 20 tahun adanya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang disahkan pada 23 November 2000, hanya tiga kasus yang disidangkan.
Adapun yang disidangkan antara lain peristiwa Tanjung Priok 1984, peristiwa Timor Timur, dan peristiwa Abepura 2000.
"Di mana terduga pelakunya kemudian semuanya tidak ada. Atas hak impunitas kepada pelaku," katanya.
Taufan pun berharap nantinya pengadilan bisa independen dan profesional dalam mengadili pelaku kasus Paniai jika persidangan telah dimulai.
"Nantinya tergantung pengadilan. Itu otonomi pengadilan, kami tidak bisa mengintervensi. Tapi pengadilan harus betul-betul mengadili sehingga ada keadilan agar pelanggaran HAM tidak terulang," ucapnya.
Ia beranggapan kasus Paniai ini bisa menjadi pijakan dalam memberi kepastian hukum atas kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia.
Termasuk memberikan pelajaran, agar seluruh pihak harus memperhatikan HAM dalam setiap menjalankan tugas.
"Sehingga orang harus betul-betul harus hati-hati dalam menjalankan tugas kenegaraannya, ketika dia menjalankan tugas. Supaya tidak melakukan tugas pelanggaran HAM berat," ucapnya.