Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Ungkap Perjalanan Tragedi Paniai Bisa Naik ke Persidangan, Sempat Ditolak Jampidsus

Komnas HAM mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan hingga akhirnya tragedi Paniai, Papua pada 2014 silam bisa masuk ke tahap persidangan.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas HAM Ungkap Perjalanan Tragedi Paniai Bisa Naik ke Persidangan, Sempat Ditolak Jampidsus
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah upaya yang dilakukan hingga akhirnya tragedi Paniai, Papua pada 2014 silam bisa masuk ke tahap persidangan.

Sebagaimana diketahui, berkas penyidikan kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Berat (HAM) berat peristiwa Paniai di Provinsi Papua tahun 2014 dengan tersangka berinisial IS, dinyatakan lengkap atau P-21 pada 6 April 2022 lalu.

Padahal sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat mengembalikan berkas tersebut pada 19 Maret 2020 karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Berkas kemudian dilengkapi dan dikirim kembali oleh Komnas HAM kepada Kejagung pada 14 April 2020.

Kejagung mengembalikan berkas untuk kedua kalinya ke Komnas HAM pada 20 Mei 2020, atau 36 hari setelahnya.

Kejagung beranggapan Komnas HAM tidak melengkapi petunjuk yang diberikan.

Baca juga: Komnas HAM: Penuntasan Tragedi Paniai Jadi Modal Pemerintah Bangun Kepercayaan Masyarakat Papua

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya sejak awal sudah tidak sepakat dengan anggapan Kejagung perihal kurangnya saksi dan bukti terkait Tragedi Paniai.

Berita Rekomendasi

“Kesimpulan Komnas HAM di periode kami ini, kami selalu tidak sependapat, argumentasi mengatakan bahwa saksi, bukti kurang, kita tidak yakin,” kata Ahmad Taufan Damanik kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

“Argumentasi Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) yang sebelumnya mengatakan ini tidak bisa dan sebagainya, kan dibantah sendiri, karena bisa ternyata penyidikan dan dalam waktu dekat akan ada penuntutan untuk dilakukan sidang di Makassar," lanjut dia.

Taufan menilai naiknya perkara Tragedi Pangiai ke persidangan menjadi alasan bahwa yang selama ini diselidiki Komnas HAM punya latar belakang yang kuat untuk diusut.

Dia menambahkan, dalam menindaklanjuti kasus pelanggaran HAM berat juga dibutuhkan dukungan politik yang kuat.

Baca juga: Tragedi Paniai Segera Disidangkan, Komnas HAM Berharap Pengadilan Ambil Keputusan Seadil-adilnya

"Karena semata-mata memang kemauan politik dari pemerintah. Dan pemerintahan itu ternyata terbukti,” katanya.

Sehingga, sambung Taufan, Komnas HAM sukses meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk berani menindaklanjuti.

Upaya tersebut pun dilakukan setelah berkali-kali melakulan diskusi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Jaksa Agung.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas