Komnas HAM Siap Beri Keterangan dalam Persidangan Haris dan Fatia, Bila Diperlukan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersedia memberikan keterangan pada persidangan Direktur Eksekutif Haris Azhar dan Fatia.
Editor: Wahyu Aji
Diketahui, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai proses hukum yang dijalankan oleh advokat Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti buruk untuk kemajuan penegakan HAM.
Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga mengatakan keberadaan pembela HAM seperti kedua orang itu harus dilindungi.
“Ini satu situasi yang tidak kondusif bagi pemajuan dan penegakan HAM di Indonesia,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Fatia.
Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Pihaknya Tolak Laporan Haris Azhar dan Koalisi Masyarakat Sipil
"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).
Terpisah, penetapan status tersangka terhadap Haris dan Fatia turut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kombes Endra mengatakan, keduanya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).
"Iya jadi bener dia (tersangka) nanti Senin dia akan diperiksa. Iya (dua-duanya tersangka), Senin akan diperiksa," kata Zulpan kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).
Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia.