KPU: Durasi Kampanye 90 Hari Cegah Pembelahan Sosial Politik Berkepanjangan
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pertimbangan pihaknya menyetujui durasi masa kampanye pemilu 2024 selama 90 hari,
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan WartawanTribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pertimbangan pihaknya menyetujui durasi masa kampanye pemilu 2024 selama 90 hari, adalah tidak terjadinya pembelahan sosial atau politik yang berkepanjangan.
Selain itu masa kampanye selama 90 hari juga dapat mengantisipasi hal - hal yang berkenaan dengan keamanan.
Sehingga Hasyim menegaskan bahwa durasi masa kampanye selama 90 hari tidak dipandang terlalu problematik.
"Ini pertimbangan utama masa kampanye soal pembelahan sosial atau pembelahan politik yang tidak berkepanjangan dan antisipasi keamanan dan sejenisnya. Jadi Insyaallah durasi 90 hari ini tidak terlalu problematik," terang Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).
Apalagi kata Hasyim, usulan - usulan yang disampaikan baik itu KPU, pemerintah maupun DPR terkait durasi masa kampanye juga tidak terlalu menimbulkan masalah.
Sehingga dari usulan yang disampaikan tiga pihak, berakhir dengan titik temu yakni 90 hari.
"Dalam pandangan kami tidak terlalu problematik sehingga ada titik temu KPU, pemerintah dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari tadi," tegas dia.