Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Shalat Gaib Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat untuk Mayat Laki-Laki dan Perempuan

Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapan Shalat Gaib Dilaksanakan? Ini Bacaan Niat untuk Mayat Laki-Laki dan Perempuan
laffaz.com
Ilustrasi - Shalat ghaib adalah shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin terhadap saudaranya yang wafat, sementara jenazahnya tidak ada di depan mereka. 

Allahumma la tahrim naa ajrahu wa laa taftinnaa ba'dahu waghfirlanaa walahu

Untuk mayat perempuan: 

Allahumma la tahrim naa ajrahaa wa laa taftinnaa ba'dahaa waghfirlanaa walahaa

Artinya: Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Lngkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.

5. Mengucap Salam

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Artinya: Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.

BERITA REKOMENDASI

Hukum Shalat Gaib

Mengenai hukum shalat Ghaib, para ulama’ berbeda pendapat dalam 3 macam:

1. Sholat ghoib adalah masyru’ (disyariatkan) dan hukumnya sunnah. Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Pendapat ini didasarkan pada hadits di atas.

2. Shalat ghaib berlaku khusus bagi jenazah raja Najasyi, tidak untuk yang lainnya. Ini adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.

Pendapat mereka didasarkan pada argumentasi bahwa peristiwa sholat Ghoib ini tidak pernah ada kecuali pada kejadian meninggalnya raja Najasyi.

3. Shalat Ghaib disyari’atkan, tetapi hanya diperuntukkan bagi seorang muslim yang meninggal di suatu daerah yang tidak ada orang yang menshalatkannya.

Adapun jika ia telah disholatkan di tempat dia meninggal atau tempat lainnya, maka tidak dilaksanakan sholat Ghoib karena kewajiban untuk mensholatkannya telah gugur dengan sholatnya kaum muslimin atasnya.

Ini adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan dipilih oleh beberapa ulama’ seperti Al Khattabi, Abu Dawud, Nashiruddin Al Albany dan lain-lain.

Bacaan Doa Lainnya

(Tribunnews.com/Widya/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas