M Kece Sakit, Irjen Napoleon Bonaparte: Sandiwara Pura-pura Sakit
Penundaan ini lantaran saksi korban, M Kece yang harusnya memberi kesaksian dalam sidang ini tidak bisa dihadirkan karena sakit.
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Sidang lanjutan perkara kekerasan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022) ditunda karena Kece sakit.
Untuk informasi, jaksa penuntut umum mendakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M. Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka - luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP.