Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mendagri: Sedang Dibahas Bersama Menkopolhukam

Tito Karnavian menyatakan, penunjukkan penjabat (Pj) kepala daerah yang menuai polemik di masyarakat, saat ini sedang dibahas bersama kementerian

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polemik Penunjukan Pj Kepala Daerah, Mendagri: Sedang Dibahas Bersama Menkopolhukam
Rizki Sandi Saputra
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian saat ditemui awak media usai pembukaan Rakornas Realisasi APBD Kemendagri tahun 2021 di salah satu hotel bilangan Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022). 

"Menurut saya langkah tersebut tidak tepat dalam situasi saat ini dan ditengah aturan yang belum ada," kata Ubed saat dimintai tanggapannya, Jumat (28/5/2022).

Lebih lanjut, aktivis 98 itu juga menyatakan, penunjukan Pj kepala daerah dari unsur TNI/Polri juga berpotensi menimbulkan pemahaman adanya tindakan yang tidak fair oleh pemerintah.

Karena kata dia, dalam proses pemilihan Pj kepala daerah tidak dilakukan sebagaimana pemilihan kepala daerah melalui pemilu, melainkan hanya dengan mekanisme penunjukan oleh elit pejabat melalui Kemendagri.

"Bukan berarti saya anti unsur Polri atau TNI tetapi memang ada larangan bagi anggota Polri dan TNI aktif untuk menjadi kepala daerah," ucap Ubed.

Dirinya lantas merujuk pada undang - undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan kalau TNI/Polri tidak boleh bekerja di luar institusi TNI/Polri. 

Aturan itu kata dia, dikecualikan untuk 10 institusi kementerian/lembaga semisal di Kemenko Polhukam, BIN, BNN, maupun BNPT. 

"Bukan jadi Bupati, Walikota atau Gubernur," beber Ubed.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pada Pasal 20 juga disebutkan kalau anggota TNI/Polri boleh masuk ke birokrasi sipil dengan catatan diberi jabatan struktural yang setara dengan tugasnya. 

Sedangkan menurut Ubed, Bupati/wali kota atau Gubernur itu merupakan jabatan politis karena dipilih melalui pemilihan umum. 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 juga kata dia, disebutkan kalau TNI/Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dengan catatan diberikan jabatan struktural yang setara.

"Sekali lagi, itu maksudnya bukan jabatan politis," ucap Ubed.

Dengan begitu, dirinya menyatakan kalau penunjukan Pj kepala daerah yang seperti demikian khawatirnya akan memberikan dampak besar.

Bahkan kata dia, hal itu bisa sampai mengganggu pada kestabilan proses pemerintahan di daerah-daerah.

"Dampak besarnya kinerja kepala daerah akan terganggu," tukas Ubed.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas