Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Ini Bobot Soal, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD

Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan. Simak Bobot Soal jika benar/salah, jumlah soal, dan durasi Tes SKD. Cek 8 link mirror sekolah kedinasan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan, Ini Bobot Soal, Jumlah Soal, dan Durasi Tes SKD
Menpan.go.id
Ambang Batas Nilai SKD Sekolah Kedinasan. Simak Bobot Soal jika benar/salah, jumlah soal, dan durasi Tes SKD. Cek 8 link mirror sekolah kedinasan. 

Ketentuan tersebut dikecualikan bagi peserta yang berasal dari daerah tertentu yang mendapat afirmasi sebagaimana diusulkan oleh instansi penyelenggara sekolah kedinasan dan disetujui Menteri PANRB.

Nilai Kumulatif Peserta Afirmasi

Nilai kumulatif SKD bagi daerah afirmasi paling rendah adalah 281 untuk semua jenis soal. 

Namun, peserta harus mendapat nilai TIU paling rendah 55.

Baca juga: Megawati Minta Nadiem Makarim Hidupkan lagi Upacara Bendera di Sekolah

Bobot Soal

Untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai tertinggi adalah lima.

Jika tidak menjawab nilainya nol.

Berita Rekomendasi

Sementara materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5, dan nilai 0 jika tidak menjawab atau salah.

Jumlah Soal

Keputusan itu juga menjabarkan TKP yang terdiri atas 45 butir soal. 

TIU terdiri atas 35 soal, dan TWK berisi 30 butir soal. 

Soal SKD yang telah disusun akan digunakan dalam seleksi pada 8 instansi yang membuka pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2022.

Nantinya, soal seleksi yang sudah disusun dengan sangat baik diharapkan dapat menyaring calon ASN yang merupakan bahan baku pengembangan human capital. 

Jadwal resmi pelaksanaan SKD selanjutnya akan diumumkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Ketentuan Terbaru Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan 2022

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas