Luhut Menteri Apa? Punya 9 Jabatan, Menko Kemaritiman dan Investasi hingga Ketua Tim Nasional P3DN
Banyak yang mempertanyakan apa sebenarnya jabatan yang diemban oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Miftah
Jabatan Luhut lainnya adalah Ketua Tim Nasional P3DN yang dibentuk pada September 2018.
Penunjukan pria yang pernah menjabat sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura itu disahkan lewat Keppres No 24 Tahun 2018.
Dikutip dari setkab.go.id, tugas tim yang dipimpin Luhut adalah melakukan pemantauan penggunaan produksi dalam negeri sejak tahap perencanaan dalam pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh instansi pemerintah, termasuk BUMN dan BUMD.
Tugas lainnya adalah melakukan promosi dan sosialisasi mengenai penggunaan produksi dalam negeri hingga mengawasi implementasi konsistensi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk barang/jasa.
4. Wakil Ketua KPC-PEN
Pada awal mewabahnya pandemi, Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
KCP-PEN adalah komite yang dibentuk dalam pemulihan ekonomi dan penanggulangan penyakit Covid-10 dan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Komite ini diketuai oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, diikuti oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai ketua pelaksana.
Sementara jabatan Luhut dalam komite ini adalah Wakil Ketua KCP-PEN.
Luhut juga terlibat aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19, termasuk dalam penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
5. Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Selama masa pandemi, Luhut juga memimpin langsung penanganan Covid-19 di wilayah Jawa-Bali.
Dikutip dari Kompas.com, saat kasus Covid-19 melonjak pada Juli 2021, Jokowi menunjuk Luhut sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Istilah PPKM Darurat kemudian berganti menjadi PPKM Level 1-4. Kendati demikian, Luhut tetap menjadi Koordinator PPKM di Jawa-Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.