BPOM: Pelabelan BPA pada Galon Tak Matikan Industri, Murni untuk Lindungi Masyarakat
Draf revisi regulasi pelabelan BPA pada galon guna ulang sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet dan sudah mendekati ketuk palu.
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM – Dalam “Sarasehan Upaya Perlindungan Kesehatan Masyarakat Melalui Regulasi Pelabelan Bisfenol A (BPA) Pada Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)”, Selasa (7/6/2022), Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny K. Lukito, menekankan bahwa regulasi pelabelan Bisfenol A (BPA) pada produk Air Minum dalam Kemasan (AMDK) adalah murni upaya perlindungan pemerintah atas kesehatan masyarakat.
Draf revisi regulasi pelabelan BPA tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Kabinet dan sudah mendekati ketuk palu. Diskusi terbuka yang dilakukan bertujuan membangun komunikasi antar sektor dan transparansi publik.
"Regulasi pelabelan risiko BPA sudah kami serahkan ke Sekretariat Kabinet untuk pengesahan dan kami diminta untuk mendiskusikannya secara terbuka ke publik, termasuk pada hari ini," kata Penny, Selasa (7/6/2022).
Draf regulasi yang mulai dipublikasikan pada November 2021 tersebut mewajibkan produsen AMDK yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya.
Draf tersebut juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.
Menurut Penny, regulasi pelabelan BPA mengacu pada hasil kajian dan riset mutakhir di berbagai negara terkait risiko paparan BPA pada kesehatan publik. "Semua kajian (scientific research) lebih kepada resiko yang sangat tinggi terhadap kesehatan akibat dari BPA," tambahnya.
Pelabelan tersebut, lanjut Penny, bisa memotivasi pelaku industri untuk berinovasi dalam menghadirkan kemasan air minum yang aman bagi kesehatan publik.
"Dari sisi konsumen, pelabelan risiko BPA adalah hak masyarakat untuk teredukasi dan memilih apa yang aman untuk dikonsumsi," katanya.
Penelitian ungkap risiko kesehatan BPA tinggi
Sebagaimana diketahui, BPA merupakan jenis bahan kimia yang bisa ditemukan pada kemasan pangan yang terbuat dari plastik berjenis polikarbonat, seperti botol air minum, galon guna ulang, botol susu bayi, kaleng makanan, dan lain-lain.
Namun, penggunaan kemasan pangan polikarbonat yang mengandung BPA ini bukanlah tanpa risiko. Beberapa penelitian menunjukan bahaya migrasi BPA terhadap kesehatan, termasuk memicu berbagai penyakit.
Pada sarasehan tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Pangan BPOM Rita Endang memaparkan berbagai risiko penyakit akibat paparan BPA pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat.
Pertama, Rita menjelaskan proses terganggunya sistem hormon tubuh, terutama hormon reproduksi, akibat paparan BPA yang berpindah dari kemasan pangan.
"BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen," ujar Rita.