Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Temui Fraksi PKB DPR, Peternak Protes Gerak Lamban Pemerintah Tangani Kasus PMK

Kelambanan pemerintah dalam merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan memicu protes kalangan peternak.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Temui Fraksi PKB DPR, Peternak Protes Gerak Lamban Pemerintah Tangani Kasus PMK
ist
Peternak Rakyat Indonesia (PARI) Cianjur, saat melakukan audiensi dengan Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6/2022). 

Temui Fraksi PKB DPR, Peternak Protes Gerak Lamban Pemerintah Tangani Kasus PMK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kelambanan pemerintah dalam merespons wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan memicu protes kalangan peternak.

Kebijakan dalam mengendalikan wabah PMK ini diharapkan tidak kian merugikan para peternak.

“Kami menilai ada kelambanan pemerintah dalam merespons wabah PMK ini. Akibatnya kebijakan yang diambil terkesan tidak melalui kajian matang sehingga malah merugikan kami para peternak,” ujar Ujang, perwakilan Peternak Rakyat Indonesia (PARI) Cianjur, saat melakukan audiensi dengan Fraksi PKB DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/6/2022).

Dalam audiensi ini belasan anggota PARI diterima oleh Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB Muhtarom dan Wakil Ketua Komisi IV Anggia Ermarini.

Baca juga: Daerah yang Melaporkan Kasus PMK, Kenali Gejala Penyakit Mulut dan Kuku

Mereka juga didampingi Relawan Muhaimin Peduli (RMP) Jawa Barat. Kehadiran para peternak ini sebagai bentuk kegundahan akan kian masifnya wabah PMK di berbagai daerah.

Ujang mengatakan wabah PMK pada hewan dan ternak sebenarnya bisa dicegah sejak dini jika ada kecepatan pemangku kepentingan saat wabah pertama kali merebak.

Berita Rekomendasi

Menurutnya jauh sebelum Idul Fitri di Cianjur sudah ada gejala wabah ini.

Anggota PARI melaporkan jika ada kematian ternak secara beruntun dan sudah dilaporkan ke Dinas Peternakan setempat.

“Namun laporan ini dianggap sebagai angin lalu sehingga ternak yang mati dari anggota kami mencapai 22 ekor secara beruntun. Harusnya jika ada gejala dan laporan seperti ini pemerintah bisa bertindak dengan lebih cepat,” ujarnya.

Kelambanan ini, kata Ujang juga tampak pada level pemerintah pusat.

Dia mencontohkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku yang masih bersifat lokal. Akibatnya penanganan wabah ini masih bersifat parsial.

“Harusnya penetapan daerah wabah ini bersifat nasional sehingga penanganan bisa bisa bersifat menyeluruh,” katanya.

Anggota Paguyupan Peternak Pedagang Hewan Cianjur Cholis menambahkan ketika kebijakan penanganan wabah PMK ini bersifat parsial maka terjadi ketidaksingkronan langkah antar-pemerintah daerah.

Dia mencontohkan saat ini hewan ternak bisa keluar masuk ke wilayah Cianjur karena adanya kebijakan karantina. Di sisi lain tidak fasilitas karantina hewan yang disedaikan pihak berwenang.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas