PKNU Berubah Menjadi Partai Kedaulatan Rakyat, Siap Maju di Pemilu 2024
Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berganti nama jadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) berganti nama jadi Partai Kedaulatan Rakyat (PKR).
Pergantian nama tersebut disepakati dalam kongres yang dihadiri kader dari 34 provinsi di Sentul Internasional Convention Center (SICC), Bogor pada Minggu (12/6/2022).
Ketua Majelis Kehormatan PKR Choirul Anam mengatakan kesepakatan dua partai melebur menjadi satu itu lahir setelah kedua belah pihak memiliki visi dan misi yang sama.
"PKR memiliki arti Partai Kedaulatan Rakyat. Dan saya melihat visi dan misi jelas sekali hampir sama dengan PKNU. Kesejahteraan rakyat harus diwujudkan dan PKR harus maju bersama anggotanya," ujar Choirul melalui keterangan tertulis, Senin (13/6/2022).
Mantan Ketua Umum PKNU ini mengatakan keputusan untuk maju pada Pemilu 2024 bersama PKR setelah sebelumnya menyelenggarakan muktamar.
Pergantian nama partai dan perubahan AD/ART merupakan salah satu cara menguatkan konsolidasi kader menjelang Pemilu 2024.
"Sekarang PKNU mengubah, baik itu nama, ADRT maupun personelnya. Karena dulu sering disebut partai kebangkitan NU. Jadi harus diubah, bukan partai NU. Karena di NU sendiri tidak mau berpolitik praktis," ujar Choirul.
Sementara itu, Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo mengatakan pihaknya tidak hanya ingin meramaikan pemilu.
"Melainkan ingin terlibat dan berlaga pada pemilu 2024. Maka dari itu, kami susun strategi untuk menatap pemilu tersebut,” kata Tuntas.
Tuntas menyebutkan, PKR merupakan jelmaan yang lahir setelah PKNU sepakat mengubah nama partainya menjadi PKR.
Baca juga: Soal Koalisi, Nasdem: Kami Tak Bentuk dengan Partai di Luar Parlemen
Kesepakatan itu terjadi setelah kedua belah pihak menjalin komunikasi intens yang pada akhirnya memiliki visi dan misi yang sama.
“Tim kami sudah terbentuk di 34 provinsi di Indonesia hanya dengan waktu 6 bulan. Bersama PKNU yang sepakat berubah menjadi PKR, kami yakin akan mampu berlaga pada pemilu 2024,” jelas Tuntas.
Saat ini, PKR masih menunggu pengesahan Kementerian Hukum dan HAM.