Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS

Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan menghapus tingkatan kelas pada 2022.

Rencananya, layanan kelas 1, 2, dan 3 BPJS akan dilebur menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) pada Juli 2022.

Menurut keterangan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, besaran iuran nantinya akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," kata Asih kepada Kompas.com, Kamis (9/6/2022).

Saat ini, pihak BPJS Kesehatan sedang menyelesaikan perhitungan iuran dengan data-data klaim.

Asih juga menjelaskan, perhitungan iuran juga dilakukan berdasarkan data survei.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan simulasi perhitungan iuran untuk mendapatkan keseimbangan dana yang optimal.

Baca juga: DPR Belum Diajak Bicara Soal Rencana Iuran BPJS Kesehatan Disesuaikan Besar Gaji

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, terdapat isu BPJS Kesehatan akan mematok dana iuran Rp 75.000 per bulan.

Terkait hal tersebut, Asih menampik isu yang sempat beredar mengenai besaran iuran yang akan dipatok sekitar Rp 75.000.

"Isu iuran Rp 75.000 tidak benar dan tidak diketahui sumber infonya," tegas Asih.

Skema iuran BPJS Kesehatan sedang disusun

Asih mengatakan, saat ini pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun skema iuran BPJS Kesehatan yang bisa memenuhi prinsip asuransi sosial.

Nantinya, keputusan mengenai penghitungan iuran akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas