Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS

Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Rencana Tarif BPJS Kesehatan Sesuai Gaji Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 Dilebur Jadi KRIS
Tribunnews.com
Kartu peserta BPJS Kesehatan - Rencana tarif BPJS Kesehatan sesuai Gaji mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1 2 3 dilebur jadi kelas rawat inap standar (KRIS), berikut 12 kriteria KRIS. 

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri akan tergolong sebagai non-PBI, dengan fasilitas berupa luas kamar dan jumlah tempat tidur tiap kamar akan berbeda.

Untuk kelas peserta PBI, minimal luas per tempat tidur sebesar 7,2 meter persegi dengan jumlah maksimal enam tempat tidur per ruangan.

Sementara di kelas untuk peserta Non PBI, luas per tempat tidur sebesar 10 meter persegi dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per ruangan

Adapun kelas tunggal ini disebut sebagai kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas standar.

Implementasi ini direncanakan akan dilakukan secara penuh di tahun 2024 mendatang.

Namun pemerintah akan memberikan waktu sampai 2023, untuk  diimplementasikan secara bertahap di RSUD dan RS Swasta.

Rumah sakit ini akan dipilih berdasarkan kriteria KRIS JKN.

Berita Rekomendasi

Saat ini proses peralihannya sudah dilakukan.

Pada bulan Juli tahun 2022 akan mulai dilakukan uji coba di beberapa rumah sakit pilihan.

Perihal tarif nantinya program JKN akan dikembangkan berdasarkan kajian kebutuhan dasar kesehatan (KDK).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Agustinus Rangga Respati)

Artikel lain terkait BPJS Kesehatan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas