Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor Terkait Kasus Ade Yasin

Begitu keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Iwan sempat menutupi wajahnya dengan map yang ia bawa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Periksa Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor Terkait Kasus Ade Yasin
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pejabat Pemkab Bogor Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021. 

Sebab, Ade mendapatkan informasi bahwa audit keuangan di Pemkab Bogor jelek dan bisa berakibat opini disclaimer.

Hal ini lantaran dalam temuan audit, ditemukan sejumlah masalah, terutama terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Bogor yang pelaksanaanya tidak sesuai dengan kontrak.

Salah satu proyek yang dimaksud yakni pembangunan jalan Kandang Roda-Pakansari senilai Rp94,6 miliar.

Suap yang diberikan diduga mencapai miliaran rupiah.

Pada saat operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan barang bukti senilai total Rp1,024 miliar.

Selain itu ada uang mingguan yang diberikan kepada para pemeriksa BPK Perwakilan Jabar senilai Rp1,9 miliar.

Adapun sumber uang untuk menyuap pemeriksa BPK itu masih dalam pendalaman KPK.

Berita Rekomendasi

Diduga, sumber uang suap berasal dari pungutan dari ASN hingga sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkot Bogor.

Atas perbuatannya, Ade Yasin, Maulana Adam, Ihsan Ayatullah, Rizki Taufik selaku penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginajar Trie Rahmatullah selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Catatan Redaksi: Sebelumnya berita ini berjudul Selesai Diperiksa KPK, Wabup Bogor Iwan Setiawan Sempat Tutupi Muka: Saya Bukan Bintang Film. Didalam berita juga tertulis yang diperiksa KPK ada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan. Belakangan diketahui adalah Pejabat Pemkab Bogor Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor, Soebiantoro. Atas ketidaknyamanan ini, redaksi telah melakukan revisi. Kami memohon maaf

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas