Anggota DPR Lasmi Indaryani Ajukan Pengunduran Diri Jadi Saksi Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2022).
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/6/2022).
Dia dimintai keterangan sebagai saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Lasmi datang ke lembaga antirasuah untuk menunjukkan sebagai warga negara yang baik wajib memenuhi panggilan penegak hukum.
"Pastinya sebagai warga negara yang baik saya patut dan taat pada hukum, dan juga keinginannya membantu memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK," kata Lasmi dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).
Baca juga: Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani, KPK Selisik Proses Penganggaran Proyek di Pemkab Banjarnegara
Kendati begitu, Lasmi mengajukan ke KPK untuk tak lagi memberikan keterangan sebagai saksi untuk mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono, yang tak lain ayahnya sendiri.
"Pasal 168 dan Pasal 169 KUHAP diatur mengenai pihak-pihak yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi," ucapnya.
"Pasal itu keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," imbuhnya.
Namun ke depan, dia berjanji siap untuk selalu memberikan keterangan apabila nantinya dibutuhkan KPK.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani, Anak Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
"Pasti saya siap selalu, bilamana keterangan saya memang di butuhkan," tandasnya.
Sebelumnya, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan pihaknya mengonfirmasi anggota DPR, Lasmi Indaryani mengenai proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
"Lasmi Indaryani, hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
Baca juga: Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/5).
Budhi Sarwono juga menyandang status tersangka terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa, 15 Maret 2022.
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.