Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Menilai Buzzer Penting Diawasi karena Cenderung Merusak Suasana Pesta Demokrasi

Penyebaran berita bohong, termasuk ujaran kebencian berbasis SARA hingga konten disinformasi menjadi salah satu yang akan diantisipasi selama Pemilu.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bawaslu Menilai Buzzer Penting Diawasi karena Cenderung Merusak Suasana Pesta Demokrasi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja meminta kantor-kantor pengawas di tingkat daerah tidak lagi kosong. 

"Facebook, Twitter, lalu Tiktok juga masuk, pasti nih. Dulu ada LINE tapi sekarang nggak lagi. Facebook, Twitter, Instagram, kemarin (pemilu sebelumnya) sudah dilakukan," kata Bagja.

"Sekarang kami akan lakukan lagi dan semoga lebih detail lagi dalam proses-proses pencegahan maupun penanganan pelanggarannya," lanjutnya.

Bawaslu mengamini saat ini masih banyak celah-celah penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran konten-konten bermasalah di media sosial, termasuk kepada buzzer.

Bagja pun berharap hal tersebut dapat segera terselesaikan mengingat saat ini tahapan pemilu 2024 sudah dimulai.
Sementara potensi polarisasi menjelang tahun politik masih terbuka.

Ia berharap melalui kerja sama para pihak yang disebutkan di atas akan menghasilkan nota kesepahaman terkait pengawasan konten media sosial yang mendetail.

Hal ini diharapkan potensi polarisasi di masyarakat akibat pemilu dapat semakin terhindar.

"Sekarang kami akan lakukan lagi dan semoga lebih detail lagi dalam proses-proses pencegahan maupun penanganan pelanggarannya," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kesempatan yang sama, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menyebut pihaknya sedang berupaya menyamakan frekuensi dan persepsi tentang standar komunitas masing-masing platform medsos.

Baca juga: DPD RI Ingatkan KPU dan Bawaslu Jaga Integritas dalam Pemilu 2024

Sebab kata dia, standar komunitas antara media sosial beragam.

Misalnya konten yang memenuhi syarat untuk dihapus dari Twitter, namun konten serupa tidak memenuhi syarat untuk dihapus dari Facebook.

"Atau misalnya sikap pribadi untuk berpolitik. Dalam pandangan Bawaslu, itu (pernyataan sikap pribadi itu) bermuatan menghasut atau mengadu domba. Itu kan tidak boleh, jelas dalam aturan undang-undang. Tetapi, platform memandang ini adalah kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi,” terang Lolly.

"Saat ini kami sedang menyamakan persepsi soal itu. Mudah-mudahan dalam 1-2 minggu ke depan sudah selesai," ujarnya.(tribun network/dng/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas