Bawaslu Menilai Buzzer Penting Diawasi karena Cenderung Merusak Suasana Pesta Demokrasi
Penyebaran berita bohong, termasuk ujaran kebencian berbasis SARA hingga konten disinformasi menjadi salah satu yang akan diantisipasi selama Pemilu.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mengawasi dan menindak buzzer-buzzer politik di media sosial menyusul dimulainya tahapan pemilu 2024 pada Selasa 14 Juni kemarin.
Bawaslu menilai buzzer penting diawasi karena cenderung merusak suasana pesta demokrasi.
"Betul (buzzer akan ditindak dan diawasi). Itu kan yang paling penting karena itu merusak, buzzer ini," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada wartawan.
Bagja mengatakan persoalan penyebaran berita bohong, termasuk ujaran kebencian berbasis SARA hingga konten-konten disinformasi telah menjadi salah satu yang akan diantisipasi selama pemilu 2024.
Namun demikian Bagja mengakui pengawasan penyebaran berita bohong hingga konten yang memicu perpecahan oleh para buzzer politik bukanlah pekerjaan mudah.
Begitu pula penindakan hukum konten tersebut di media sosial.
Berkaca pada pengalaman-pengalaman sebelumnya, ia menilai dibutuhkan komitmen serius dari pelbagai pihak untuk dapat mengatasi persoalan utama penyebab polarisasi di masyarakat tersebut.
"Jika ada orang yang melakukan berita bohong, politisasi SARA, dan hoaks, bagaimana hukumnya di media sosial? Pertama kami takedown, tapi susah juga, karena begitu di-takedown 1 muncul 10 lagi," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Sebut KPU Sudah Sepakat Soal Durasi 10 Hari Penyelesaian Sengketa Pemilu
Berkenaan dengan itu Bawaslu merencanakan akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), perusahaan media massa, dan KPU dalam hal meningkatkan literasi digital pemilih.
Selain itu Bawaslu juga akan bekerja sama dengan divisi penindakan siber kepolisian untuk mengungkap aktor intelektual di balik kerja para buzzer.
"Ini yang susah. Tapi pasti kita akan melakukan kerja sama dengan lembaga kepolisian, Cyber Crime Mabes Polri biasanya sudah punya alatnya, atau kemudian teman-teman Kominfo," ungkapnya.
Tak hanya dengan lembaga-lembaga itu, Bawaslu juga bakal menjalin kerja sama dengan sejumlah platform media sosial guna mengawasi konten di Pemilu Serentak 2024.
Adapun platform medsos yang bakal digandeng antara lain Facebook, Twitter, dan TikTok.
Bagja berharap rencana kerja sama tersebut berbuah hasil adanya nota kesepahaman terkait pengawasan di medsos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.