Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Adik Bupati Muna Tersangka Baru Kasus Suap Dana PEN 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan adik Bupati Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) La Ode Muhammad Rusman Emba, LM Rusdianto Emba, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

"Sementara masih adiknya [yang tersangka]," kata sumber Tribunnews.com saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka kasus ini, Rabu (15/6/2022).

Sementara, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri memastikan pihaknya telah menjerat tersangka baru dalam perkara ini.

Hanya saja, Ali belum bisa mengungkapkan identitas tersangka, termasuk konstruksi kasusnya.

"Mengenai identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, pasal yang disangkakan maupun uraian dugaan perbuatan pidana yang dilakukan, akan kami sampaikan pada saat upaya paksa penangkapan dan penahanan dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).

Ali mengatakan penetapan tersangka baru sudah berdasarkan pada kecukupan minimal dua alat bukti.

BERITA TERKAIT

"Diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain baik selaku pemberi maupun penerima dalam dugaan suap perkara dimaksud," katanya.

Tim penyidik KPK pun langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Muna Rusman Emba pada hari ini.

KPK juga memanggil Teller Smartdeal Money Changer Widya Lutfi Anggraeni Hertesti dan seorang pihak swasta Budi Susanto untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Ali.

Ali berkata tim penyidik juga memanggil empat orang lainnya yang akan diperiksa sebagai saksi di Kantor Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra.

Para saksi yang diperiksa ialah Direktur PT Muria Wajo Mandiri Mujeri Dachri Muchlis yang juga suami Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur, Kepala Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur periode 2016-2021 Mustakim Darwis.

Kemudian Staf Bangwil Bappeda Litbang Kabupaten Kolaka Timur Harisman, dan honorer di Bagian Umum Pemkab Kolaka Timur Hermawansyah.

Baca juga: KPK Dakwa Eks Bupati Tabanan Suap Mantan Pejabat Kemenkeu Rp 600 Juta dan USD 55 Ribu

Ali mengatakan pihaknya juga memeriksa Andi Merya Nur selaku Bupati Kolaka Timur tahun 2021-2026.

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas IIIA Kendari," katanya.

Terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana PEN ini, KPK sebelumnya memproses hukum tiga orang tersangka.

Mereka yakni mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar, dan Andi Merya Nur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas