Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani, KPK Selisik Proses Penganggaran Proyek di Pemkab Banjarnegara
KPK menyelisik proses penganggaran proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses penganggaran proyek di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Lasmi Indaryani.
Lasmi diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta keterlibatan dalam proyek pengadaan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat ayahnya, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
"Lasmi Indaryani (Anggota DPR RI), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses penganggaran untuk pengadaan berbagai proyek di Pemkab Banjarnegara tahun 2019-2021," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/6/2022).
Penyidik KPK juga mendalami aliran uang yang diterima Budhi Sarwono dari pengerjaan proyek di Pemkab Banjarnegara.
Pendalaman ini ditelusuri tim penyidik lewat saksi H. Kaswan Swasta, PT Daya Samudera Cipta Mandiri dan Mistar, sopir PT Bumi Redjo sekaligus Direktur Utama PT Sutikno Tirta Kencana.
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Divonis 8 Tahun Bui
"Keduanya hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang yang diterima tersangka BS dalam pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Banjarnegara," kata Ali.
Diketahui, KPK kembali menjadikan mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka.
Hal itu berdasarkan pada penyidikan perkara sebelumnya, tim penyidik KPK menemukan kecukupan alat bukti adanya dugaan perbuatan pidana lain yang diduga dilakukan oleh Budhi Sarwono dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani, Anak Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono
"Yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggara negara yang dengan sengaja baik langsung maupun tidak langsung ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi," kata Ali Fikri, Senin (13/6/2022).
Ali mengatakan saat ini proses pengumpulan alat bukti sedang berjalan, di antaranya dengan agenda pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Baca juga: Eks Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tersangka Lagi, KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani
Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim membebaskan Budhi dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.
Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka TPPU.
Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.