KPK Bakal Periksa Anggota DPR Lasmi Indaryani untuk Tersangka Lain di Kasus Eks Bupati Banjarnegara
KPK bakal kembali memeriksa anggota DPR Lasmi Indaryani dalam kasus korupsi yang menjerat sang ayah, mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
"KPK mengharapkan partisipasi publik untuk ikut serta memantau dan mengawal proses penyidikan perkara ini dimana apabila memiliki informasi maupun data terkait perkara ini dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK maupun melalui layanan call center 198," katanya.
Dalam perkara sebelumnya, Budhi Sarwono telah divonis 8 tahun penjara denda Rp700 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Budhi dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek di Kabupaten Banjarnegara tahun 2017 hingga 2018.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan Budhi terbukti melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Namun, hakim membebaskan Budhi dari Pasal 12B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 65 ayat KUHP. Hakim menilai perbuatan gratifikasi Budhi tak terbukti.
Saat ini, Budhi Sarwono juga masih menyandang status sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Komisi antikorupsi pun telah menyita aset milik Budhi senilai Rp10 miliar dalam penyidikan pencucian uang ini.