Video CCTV Rutan Bareskim Polri Diputar dalam Sidang, Jaksa Bingung Irjen Napoleon Tak Berada di Sel
Petugas Rutan Bareskrim Bripda Asep Sigit mengungkap Irjen Pol Napoleon Bonaparte turut serta mengantarkan Youtuber M Kece ke kamar sel tahanan.
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Rutan Bareskrim Bripda Asep Sigit mengungkap Irjen Pol Napoleon Bonaparte turut serta mengantarkan Youtuber M Kece ke kamar sel tahanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) bingung mengapa saat itu Napoleon tak berada di kamar tahanannya.
Bripda Asep Sigit yang hadir sebagai saksi di persidangan mulanya ditanya oleh JPU apakah ada seseorang yang turut ikut mengantar M Kece ke sel tahanan.
Saat itu, Bripda Asep mengatakan bertemu dengan Irjen Napoleon.
"Pada saat di pintu 3 apakah ketemu orang di sana?" tanya jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2022).
"Siap ketemu, Irjen Napoleon," jawab Bripda Asep.
Jaksa lanjut bertanya bagaimana kondisi di rutan saat M Kace datang.
Baca juga: Sidang Penganiayaan M Kece dengan Terdakwa Irjen Napoleon, 2 Polisi Dihadirkan Jadi Saksi
Bripda Asep menyebut kondisi saat itu semua tahanan sedang berada di dalam sel.
"Kondisinya semua tahanan di dalam semua," kata Bripda Asep.
Jaksa lalu menampilkan CCTV di muka persidangan.
Jaksa heran Irjen Napoleon tidak berada di kamar tahanan padahal berstatus sebagai terdakwa.
Lalu Bripda Asep kembali memberi tanggapan.
Baca juga: Napoleon Bonaparte: Aneh, Alasan Tidak Hadirnya M Kece dalam Sidang
"Irjen Napoleon masih aktif," jawab Bripda Asep.
"Oh jadi kalau masih aktif dia tidak di dalam?" tanya jaksa.
Bripda Asep hanya menjawab dengan gestur anggukan kepala.
Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa melakukan penganiayaan terhadap M Kace di Rutan Bareskrim.
Baca juga: Tiga Kali M Kece Tak Hadiri Sidang, Napoleon Bonaparte: Dia Anggap Sidang ini Tidak Penting
Napoleon juga melumuri M Kace dengan kotoran manusia.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Tuntutan untuk tiap terdakwa itu dilakukan terpisah.
Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.