Tata Cara Mengisi Antrean Paspor Online di Aplikasi M-Paspor, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut tata cara mengisi antrean paspor online di aplikasi M-Paspor lengkap dengan dokumen yang perlu disiapkan.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Miftah
5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Biaya Pembuatan Paspor Baru
Berikut rincian biaya pembuatan paspor baru yang dikutip dari www.imigrasi.go.id:
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).
Mekanisme Penerbitan
1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
2 Pembayaran biaya paspor;
3. Pengambilan foto dan sidik jari;
4. Wawancara;
5. Verifikasi; dan
6. Adjudikasi.
Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik
- Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor
- Paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, yaitu data biometrik wajah dan sidik jari pemegangnya.
Data tersebut tersimpan dalam chip dan dapat dipindai.
Dengan adanya chip, paspor elektronik sulit dipalsukan.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.