Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter

Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaku kegiatan wajib skrining kesehatan dan prokes ketat.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter
Freepik
ilustrasi virus corona - Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter. 

b. melaporkan kepada Petugas Kesehatan dalam kawasan kegiatan atau fasilitas kesehatan setempat ketika mengalami gejala yang berkaitan dengan Covid-19 untuk dilakukan pemeriksaan Covid-19 dengan
pemeriksaan rapid test antigen;

c. mematuhi mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi dan karantina yang berlaku di Indonesia apabila ditemukan kasus positif Covid-19 pada kawasan kegiatan terkait.

Mekanisme pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan:

Pelacakan kontak erat, isolasi, dan perawatan dilakukan jika ditemukan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang positif Covid-19 dari pemeriksaan rapid test antigen, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Kasus positif Covid-19 tanpa gejala

bagi kasus positif Covid-19 tanpa gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi atau perawatan di fasilitas isolasi terpusat yang terpisah dari kawasan kegiatan.

Fasilitas ini disediakan oleh pelaksana atau penyelenggara kegiatan dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran Kementerian Kesehatan;

Berita Rekomendasi

- Kasus positif Covid-19 gejala sedang atau gejala berat

bagi kasus positif Covid-19 dengan gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran Kementerian Kesehatan;

Biaya Penanganan

Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah; dan

Penelusuran Kontak Erat

Penelusuran kontak erat dilakukan terhadap seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang memiliki riwayat kontak selama minimal satu jam dengan Pelaku Kegiatan Berskala Besar yang terkonfirmasi
positif berdasarkan mekanisme penyelidikan epidemiologi yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Protokol Kesehatan Ketat

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas