Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, Wajib Pakai Masker dan Jaga Jarak Minimal 1,5 Meter
Aturan Baru Kegiatan Berskala Besar, wajib pakai masker dan jaga jarak minimal 1,5 meter. Pelaku kegiatan wajib skrining kesehatan dan prokes ketat.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Hal ini ditujukan untuk memeriksa status vaksinasi dan kapasitas kawasan kegiatan;
b. menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua atau ketiga, dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 18 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster);
- bagi Pelaku Kegiatan Berskala Besar dengan usia 6-17 tahun, wajib menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin
Covid-19 dosis kedua.
c. menunjukkan bukti dokumen resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan;
Baca juga: Terima Kunjungan Dirjen WHO, Presiden Jokowi Diingatkan Pandemi Covid-19 Belum Berakhir
d. Mekanisme Skrining
mekanisme skrining kesehatan wajib dilakukan sebelum memasuki kawasan kegiatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- bagi Kegiatan Berskala Besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menunjukkan hasil negatif pemeriksaan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum kegiatan berlangsung dan menjalani pemeriksaan suhu tubuh sebelum memasuki kawasan kegiatan;
- bagi Kegiatan Berskala Besar yang bersifat forum multilateral dan tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh dan rapid test Antigen untuk meminimalisir potensi penularan; atau
- bagi Kegiatan Berskala Besar yang tidak melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas dan tidak termasuk ke dalam kegiatan yang bersifat forum multilateral, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib menjalani pemeriksaan gejala berkaitan dengan
Covid-19 termasuk pemeriksaan suhu tubuh.
e. Jika pelaku kegiatan terdeteksi memiliki gejala berkaitan dengan Covid-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka ia wajib menjalani pemeriksaan rapid test antigen;
f. Pelaku Kegiatan Berskala Besar diperkenankan untuk masuk ke kawasan kegiatan dengan syarat; tidak terdeteksi memiliki gejala Covid-19, memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celcius, menunjukkan hasil negatif pemeriksaan rapid test antigen;
Baca juga: DKI Jakarta Penyumbang Kasus Positif Covid-19 Terbesar
Selama berada di kawasan kegiatan, seluruh Pelaku Kegiatan Berskala Besar wajib memenuhi ketentuan/persyaratan sebagai berikut:
a. menjalani protokol kesehatan secara ketat