Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres Ma'ruf: Khilafatul Muslimin Menyimpang dan Menyalahi Kesepakatan Nasional

KH Ma'ruf Amin menanggapi munculnya kelompok Khilafatul Muslimin di berbagai daerah di Indonesia yang menyebarkan paham khilafah.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Wapres Ma'ruf: Khilafatul Muslimin Menyimpang dan Menyalahi Kesepakatan Nasional
BPMI Setwapres
Wakil Presiden Ma’ruf Amin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) KH Ma'ruf Amin menanggapi munculnya kelompok Khilafatul Muslimin di berbagai daerah di Indonesia yang menyebarkan paham khilafah.

Menurut Ma'ruf, Khilafatul Muslimin merupakan paham yang menyimpang.

"Saya kira sudah jelas, responnya dia (Khilafatul Muslimin) itu menyimpang ya," ujar Ma'ruf di kampus Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab (PUSIBA), Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).

Ma'ruf menjelaskan bahwa bangsa Indonesia telah memiliki kesepakatan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah final.

Baca juga: Cerita Eks Pengikut Khilafatul Muslimin Maros saat Diajak Pengajian hingga Diminta Kumpulkan KTP

Sehingga paham yang berlainan dengan kesepakatan nasional adalah sesuatu yang menyimpang.

"Karena kita di Indonesia itu sudah ada kesepakatan, saya menyebutnya itu kesepatan nasional bahwa negara kita itu negara republik NKRI, itu sudah final," tutur Ma'ruf.

Berita Rekomendasi

NKRI, kata Ma'ruf, merupakan landasan stuktural dari bangsa Indonesia.

Paham Khilafah, menurut Ma'ruf, telah keluar dari kesepakatan bangsa Indonesia.

"Jadi kalau ada yang khilafah itu berarti kan menyalahi kesepakatan, menyalahi kesepakatan nasional kita dan sudah menjadi landasan stuktural bangsa kita," pungkas Ma'ruf.

Sebelumnya, pemimpin Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap Polda Metro Jaya di wilayah Lampung, pada Selasa (7/6/2022) pagi. 

Ia ditangkap di Markas Besar Khilafatul Muslimin di Teluk Betung, Bandar Lampung oleh tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Abdul Qadir Baraja dikenakan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Lalu, Pasal 82 A jo Pasal 59 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas