Ada Unsur Pidana, Polisi Naikan Status Kasus Pengeroyokan Iko Uwais ke Penyidikan
Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menaikan status kasus pengeroyokan yang dilakukan aktor laga Iko Uwais kepada seorang desainer interior bernama Rudi dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kemarin sudah diperiksa tuh sesuai laporan yang ada di Polres Metro Bekasi Kota. Sudah diperiksa pelapor, saksi-saksi termasuk terlapor Iko Uwais kemudian dilakukan gelar perkara oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan kepada wartawan, Kamis (23/6/2022).
Artinya, Zulpan menyebut pihaknya telah menemukan adanya unsur pidana setelah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut.
"Hasil gelar perkaranya memutuskan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana untuk dinaikan ketahap penyidikan," beber Zulpan.
Meski status kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan, Zulpan memastikan belum ada tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Iko Uwais di Kantor Polisi, Audy Item: Suami Saya Membela Diri
"Iya belum (ada tersangka) baru hasil gelar perkara menaikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena memenuhi pidana," kata Zulpan.
Seperti diketahui, Aktor Iko Uwais bersama keluarganya Firmansyah dilaporkan ke polisi lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada seorang bernama Rudi.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kasus itu bermula saat Iko menggunakan jasa design interior korban untuk pembangunan rumahnya di kawasan Cibubur.
Namun dalam prosesnya, Iko disebut baru membayar setengah dari nominal yang sudah dijanjikan.
"Kemudian, perjanjian dengan nominal tertentu, namun baru dibayar setengahnya. Setelah itu ini ditagih oleh korban. Korbannya artinya orang yang bekerja di desain interior rumahnya itu. Ditagih dengan mengirimkan invioice melalui WA. Namun tidak direspon oleh iko Uwais," kata Zulpan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/6/2022).
Setelah itu, pada Sabtu (11/6/2022), korban dan istrinya sedang dalam perjalanan pulang dengan melintas di depan rumah Iko.
Saat itu, Iko memanggil korban dengan cara menepuk tangan dan berteriak. Karena dipanggil, korban dan istrinya turun dari mobilnya.
"Setelah itu terjadi cekcok, setelah cekcok lalu saudara Iko Uwais dan Firmansyah langsung memukul korban hingga korban mengalami luka-luka," ungkapnya.
Baca juga: Diperiksa Polisi sebagai Saksi, Audy Item Sebut Iko Uwais Membela Diri, Kakaknya Terancam oleh Rudi
Tak mau hanya diam, Iko Uwais melalui kuasa hukumnya juga membuat laporan balik kepada sang desainer interior, Rudi.
Rudi nyatanya adalah tetangga dari suami Audy Item yang bertempat tinggal perumahan Summarecon Bekasi, Jawa Barat.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa (14/6/2022) terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan Rudi.
Lebih lanjut, laporan terkait pencemaran nama baik menyusul karena Rudi diduga telah memutarbalikkan fakta dan merugikan dirinya.
Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan versi Iko, Rudi lah yang diduga melakukan penganiayaan terlebih dahulu kepada Iko Uwais dengan menendanng bagian perut sebelah kiri.
Akibatnya, Iko Uwais harus menjalani visum di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Maka klien kami memutuskan permalam hari ini memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mempertahankan haknya atas adanya perbuatan yang dilakukan Rudi dan istrinya yang merugikan klien kami," ujar kuasa hukum Iko Uwais, Leonardus Sagala dalam konferensi pers di kawasan Wijaya, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2022) dini hari.
"Tadi kita melaporkan ke Polda Metro Jaya mulai membuat LP itu pukul 12 lewat dan sekarang posisi klien kami bang Iko lagi on the way ke sini (tempat konferensi pers) habis melakukan visum," sambungnya.