Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Apresiasi Eks Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung

Mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi datang memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung, Rabu (22/6/2022) dapat apresiasi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in DPR Apresiasi Eks Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Muhammad Lutfi menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus fasilitas pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Dia juga mencermati, meski proses penegakan hukum berjalan, harga minyak goreng belum juga mengalami penurunan. Dengan demikian, Faisal melihat penerapan HET yang dilakukan Kemendag dimasa Mendag Lutfi sudah benar.

Menurutnya, penghapusan HET dan mengikuti harga pasar menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Itu terjadi karena kebijakan atau aturan yang menyebabkan hal itu terjadi," ujarnya.

Diketahui, mantan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung.

Muhammad  Lutfi tiba sekitar jam 09.10 WIB di Kejaksaan Agung. Sosok yang pernah dua kali menjabat menteri perdagangan ini menyapa awak media setibanya di Kejaksaan Agung.

“Nanti ya,” kata Lutfi yang berbaju batik lengan panjang dan membawa tas hitam, saat memasuki gedung.

Dia menegaskan, saat menjabat, selalu menekankan jajaran di Kementerian, agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, M Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.

Dalam perkara ekspor CPO ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan lima berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 15 Juni 2022.

Lima berkas perkara yang dilimpahkan tahap I atas nama tersangka Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag), inisial IWW (Indrasari Wisnu Wardhana); Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT).

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, Stanley MA (SM); General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang (PTS); dan penasihat kebijakan atau analisa pada Independen Research & Advisory Indonesia, Lin Che Wei (LCW).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas