Satgas BLBI Digugat Rp 216 Miliar karena Sita Aset Obligor di Kuningan Timur
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) digugat Rp 216 miliar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
![Satgas BLBI Digugat Rp 216 Miliar karena Sita Aset Obligor di Kuningan Timur](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aset-kaharudin-ongko-disita-blbi.jpg)
Diberitakan, Satgas BLBI pada Rabu (23/3/2022) kembali menyita aset yang punya keterikatan dengan obligor Kaharudin Ongko.
Kali ini, penyitaan dilakukan untuk dua aset lrjanto Ongko, yang merupakan penanggung utang sekaligus anak dari Kaharudin Ongko.
Baca juga: Mahfud MD Peringatkan Obligor dan Debitur BLBI Tidak Kucing-Kucingan, Alihkan Aset, dan Cuci Uang
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan mengingat Kaharudin Ongko selaku penanggung utang kepada negara saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Umum Nasional dan Bank Arya Panduarta.
Secara nilai, Kaharudin Ongko masih memiliki kewajiban selaku obligor Bank Umum Nasional sebesar Rp 7.727.984.148.737,00 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen), dan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359.435.826.603,76 (tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen).
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI," kata Rionald, Rabu (23/3/2022).
Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Kaharudin Ongko ini dilakukan sesuai perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan BPPN.
Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku pemegang saham menanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki/dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko.
Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.
Baca juga: Setiawan dan Hendrawan Harjono Kaget Aset Lapangan Golf dan 2 Hotel di Bogor Disita Satgas BLBI
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh BPPN maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008.
Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.