Berang Dengar Kesaksian M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte Gebrak Meja Saat Sidang
Irjen Napoleon Bonaparte berang hingga menggebrak meja saat mendengar kesaksian M Kece dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Editor: Adi Suhendi
Diketahui, M Kece akhirnya datang ke persidangan untuk menjadi saksi korban yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (23/6/2022).
Dengan menggunakan kursi roda, M Kece dikawal ketat petugas keamanan pengadilan dan aparat kepolisian saat memasuki ruang sidang.
Untuk informasi, JPU mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte secara bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya melakukan tindak penganiayaan terhadap Youtuber sekaligus tersangka penistaan agama, M Kece di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Dalam surat dakwaan disebutkan, Napoleon secara bersama - sama melakukan penganiayaan berupa melumuri wajah M. Kece dengan kotoran manusia, serta pemukulan yang mengakibatkan luka-luka. Penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 26 Agustus 2021.
Atas tindak penganiayaan itu jaksa menjerat Napoleon dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1), Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan subsider Pasal 351 ayat (1) KUHP. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)