Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri dan Kejaksaan Didesak Percepat Melengkapi Berkas Persidangan Bos KSP Indosurya Henry Surya

Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos KSP Indosurya, Henry Surya.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polri dan Kejaksaan Didesak Percepat Melengkapi Berkas Persidangan Bos KSP Indosurya Henry Surya
Tribunnews/Fandi Permana
Bareskrim Polri dan Kejagung diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos KSP Indosurya, Henry Surya. Foto aliansi korban KSP Indosurya menuntut penyelesaian kasus TPPU dan wanprestasi yang dilakukan petinggi Indosurya dengan membentangkan spanduk tuntutan di Senayan, Jakarta, Rabu (9/3/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung RI (Kejagung) diminta untuk mempercepat proses kelengkapan berkas persidangan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga merupakan tersangka investasi bodong, Henry Surya.

Pakar Hukum Pidana Agustinus Pohan mengatakan, hal itu perlu dilakukan mengingat saat ini masa tahanan Henry Surya untuk proses penyidikan di Bareskrim sudah habis.

Sehingga selanjutnya, proses hukum sudah berada dalam tahap persidangan dan penuntutan di ranah jaksa penuntut umum (JPU).

"Upaya untuk melimpahkan ke tingkat penuntutan harus dipercepat agar JPU kembali bisa melakukan penahanan, tentunya bila penahanan dipandang perlu oleh JPU," ucap Agustinus saat dimintai tanggapannya, Minggu (26/6/2022).

Baca juga: Keputusan Bareskrim Polri Bebaskan Bos KSP Indosurya Henry Surya Dinilai Sudah Sesuai Dasar Hukum

Agustinus juga mempertanyakan perihal lamanya waktu yang dibutuhkan penyidik dalam hal ini Bareskrim Polri dalam melengkapi berkas.

Agustinus menduga ada problem yang dialami oleh kedua institusi penegakan hukum tersebut dalam menangani perkara tersebut.

Berita Rekomendasi

"Persoalannya adalah, mengapa penyidik gagal melimpahkan perkara ke tingkat penuntutan. Ada apa? Apakah masalah ada pada penyidik atau JPU?" ucap Augustinus.

?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore  untuk membuat laporan polisi.
?Belasan nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta menyambangi Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2020) sore untuk membuat laporan polisi. (Tribunnews.com/ Theresia Felisiani)

Hal senada juga disampaikan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar yang menyatakan kalau penyerahan berkas penyidikan dari Bareskrim Polri harus segera dilayangkan ke Kejagung.

Hal itu penting agar nantinya kejaksaan bisa kembali melakukan pemeriksaan dan bisa diserahkan kembali dengan cepat jika masih ada kekurangan.

"Polisi harus menyerahkan berkas penyidikan kepada jaksa, jika belum lengkap akan dikembalikan kepada polisi sekalipun masa tahanannya sudah habis," ucap Fickar.

Setelahnya, jika berkas dinyatakan rampung maka nantinya jaksa memiliki kewenangan untuk kembali menahan Henry Surya untuk kepentingan proses persidangan hingga penuntutan.

Setidaknya kata dia, ditahan dalam kurun waktu 30 hari atau dapat diperpanjang kembali 20 hari.

Baca juga: Kompolnas Sebut Bareskrim Polri Sudah Sesuai Aturan Tangani Kasus KSP Indosurya

"Jika sudah diterima, Jaksa punya kewenangan menahan dalam rangka penuntutan 30 hari dan diperpanjang 20 hari," ucap Fickar.

"Ditahan atau tidaknya pada tingkat penuntutan itu sepenuhnya kewenangan Jaksa sebagai penuntut umum," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Henry Surya, Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang juga tersangka investasi bodong dikabarkan bebas dari Rutan Bareskrim Polri pada Jumat (24/6/2022) malam.

Kabar itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Menurutnya, Henry Surya dibebaskan karena masa penahanannya habis selama 120 hari.

"Iya (Henry Surya bebas), masa tahannya habis selama 120 hari," kata Whisnu saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (25/6/2022).

Whisnu menyatakan bahwa bebasnya Henry Surya lantaran berkas perkaranya terkait kasus investasi bodong masih belum rampung. Berkas tersebut masih tengah diteliti oleh pihak Kejaksaan RI.

"Berkas perkaranya belum dibalikan dari jaksa ke Polri," jelasnya.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (IST)

Lebih lanjut, Whisnu menambahkan bahwa Polri masih menunggu berkas perkara Henry Surya diteliti oleh pihak Kejaksaan. Dia bilang, kendala penanganan berkas perkara bukan ada di Polri.

"Tunggu dari jaksa, penyidik Polri tidak ada kendala, mungkin kendalanya ada di Jaksa," pungkasnya.

Seperti diketahui, KSP Indosurya Cipta terlilit kasus gagal bayar simpanan dan penghimpunan dana ilegal. Dua orang pimpinan KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sedangkan seorang lainnya, Suwito Ayub berhasil buron dengan dalih mengaku sakit saat akan diperiksa.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4.

Selain itu, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tercatat, ada 14.500 investor yang menaruh dananya di KSP Indosurya Cipta. Dana dihimpun dari belasan ribu nasabah ditaksir mencapai Rp 37 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas