Berencana Kaji Soal Ganja Medis, Komisi III DPR RI: tapi Bukan Legalisasi untuk Kesenangan
DPR bakal mengkaji soal aspirasi masyarakat tertentu untuk legalisasi penggunaan ganja untuk medis atau pengobatan.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR bakal mengkaji soal aspirasi masyarakat tertentu untuk legalisasi penggunaan ganja untuk medis atau pengobatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani kepada wartawan Senin (27/6/2022).
"Kami tentu akan mengkajinya secara hati-hati dan mendengarkan pendapat para ahli kesehatan, baik dokter maupun farmakolog," kata Arsul kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Komisi III DPR RI, dikatakan Arsul, masih menerima aspirasi dari kalangan masyarakat tertentu untuk melegalisasi ganja demi pengobatan.
Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Minta Legalkan Ganja untuk Pengobatan Anak hingga Tulis Surat Terbuka untuk MK
Selain itu, masyarakat menyampaikan aspirasi agar ganja diterima sebagai bagian dari perawatan atas penyakit tertentu.
Dia menambahkan pihaknya tak akan melakukan kajian legalisasi ganja apabila bertujuan mendukung untuk hal kesenangan belaka.
"Tentu tidak bisa terburu-buru untuk menerima atau menolak begitu saja terkait kemungkinan legalisasi ganja untuk pengobatan," tandas Arsul.
Baca juga: Respon Ibu Perjuangkan Ganja Obati Anaknya, BNN: Indonesia Tetap Tolak Ganja untuk Keperluan Medis
Sebagai informasi, Seorang ibu menarik simpati masyarakat luas, setelah sosoknya viral di media sosial.
Musisi Andien Aisyah yang pertama kali mengunggah sosok Santi, seorang ibu yang melakukan aksi damai di Car Free Day (CFD)Jakarta, Minggu (26/06/2022) kemarin, sebagaimana dikutip grid.id.
Dalam foto yang beredar di media sosial, sang ibu membawa sebuah papan bertuliskan "Tolong anakku butuh ganja medis".
Aksi damai ini dilakukan oleh Santi dengan berjalan dari Bundaran Hotel Indonesia (HI) hingga ke depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah ini dilakukan demi meminta agar terapi pengobatan yang dilakukan anaknya dengan minyak biji ganja, dapat dilegalkan.