Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo akan Kooperatif

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Penyidikan, Roy Suryo akan Kooperatif
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Foto dok. Roy Suryo/ Roy Suryo mengaku akan bersikap kooperatif terkait naiknya status kasus tersebut. 

Dedi menyatakan peningkatan status perkara ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan unsur pidana di balik kasus tersebut.

Nantinya, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan secara berkalq.

"Iya. Kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti Polda Metro akan di asistensi oleh Direktorat Siber Bareskrim untuk tetap konsen fokus dan akan mengupdate penanganan kasus perkara," jelas Dedi.

Roy Suryo Polisikan Tiga Akun Media Sosial

Diketahui, Roy Suryo resmi melaporkan pengunggah pertama foto Stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Laporan itu resmi dilayangkan ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/6/2022) malam yang teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dipolisikan soal Editan Meme Stupa Mirip Jokowi

Berita Rekomendasi

Selain melaporkan, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun laporan tersebut terdaftar dalam nomor laporan polisi LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut ialah Kevin Wu.

Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.

Di samping itu, Roy juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor perwakilan umat Budha yakni Kurniawan Santoso.

Dalam perkara ini, Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas