Perjuangkan Pengobatan Anaknya di Gedung DPR, Santi Optimis Ganja Medis di Indonesia Bisa Diterapkan
Sosok ibu yang viral perjuangkan pengobatan anaknya, Santi Warastuti mengaku optimis wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau medis didukung.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok ibu yang viral perjuangkan pengobatan anaknya, Santi Warastuti mengaku optimis wacana legalisasi ganja untuk pengobatan atau medis mendapat dukungan.
Itu disampaikannya seusai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
“Insyaallah Bismillah saya optmis untuk pelaksanaan ganja medis di Indonesia,” kata Santi.
Dia menilai urgensi ganja untuk medis cukup tinggi, mengingat itu dibutuhkan untuk pengobatan anaknya.
“kalau seberapa urgen ya saya sangat urgent, secepatnya, pulang ini pengen langsung dapat, tapi kan banyak step yang harus dilalui,” katanya.
Kendati demikian, dia juga mengaku mesti sabar menunggu dan menjalasi segenap proses berkaitan dengan regulasi dan kebijakan legalisasi ganja untuk medis tersebut.
“Masih wait and see dulu, jadi kita ya harus sabar menunggu para pemegang dan pemangku kebijakan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” tuturnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) membahas legalisasi ganja untuk kebutuhan pengobatan atau medis.
RDPU tersebut dilaksanakan di Ruang Banggar DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Hadirkan Ibu yang Viral Perjuangkan Pengobatan Anaknya, DPR Gelar Rapat Bahas Legalisasi Ganja Medis
Rapat Dengar Pendapat Umum ini dipandu Wakil Ketua Komis III DPR RI Desmond J Mahesa dan diikuti sejumlah Anggota DPR.
“Agar tidak jadi masalah, tujuannya merubah untuk kebaikan malah nanti mudaratnya muncul yang enggak bagus,” kata Desmond.
“Di sinilah kehati-hatian kami Anggota DPR dalam rangka merumuskan UU Narkotika, termasuk mengeluarkan larangan ganja di dalam peraturan yang ada,” lanjut dia.
Adapun rapat tersebut turut menghadirkan Bu Santi atau Santi Warastuti, Kuasa Hukum Santi Singgih Tomi Gumilang dan Peneliti Universitas Syah Kuala Prof. Musri Musman.