Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cakupan Wilayah 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua

Total kini ada lima provinsi di tanah Papua. Tiga provinsi baru yakni, Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cakupan Wilayah 3 Provinsi Baru Hasil Pemekaran Provinsi Papua
googlemap
Papua - Terdapat tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan. Berikut cakupan wilayahnya. 

Pengesahan Undang-Undang tentang daerah otonomi baru (DOB) dilakukan dalam rapat paripurna DPR pada Kamis (30/6/2022).

Adapun nama provinsi baru di Papua yang telah resmi dimekarkan adalah Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan Tengah.

Sementara untuk ibukota di masing-masing provinsi yaitu Nabire (Papua Tengah), Merauke (Papua Selatan), dan Jayawijaya (Papua Pegunungan Tengah).

Diberitakan Tribunnews, pada rapat paripurna yang digelar, seluruh fraksi di DPR menyatakan kesetujuannya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kepada peserta rapat.

Kemudian, anggota dewan yang hadir pun menyatakan setuju.

Papua dari Google Earth
Papua dari Google Earth (Google Earth)

Pengesahan UU DOB ini pun dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

BERITA TERKAIT

Dia menyatakan terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang telah dilakukan DPR bersama pemerintah.

“Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerjasama yang sangat baik,” tuturnya.

Terpisah, Ketua DPR RI Puan Maharin mengungkapkan dukungan pihaknya atas pemekaran di Papua agar menjamin hak rakyat Papuan dan pemerataan pembangunan.

“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” katanya dalam konferensi pers.

(Tribunnews.com/Tio, Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas