Partai Bulan Bintang Keluhkan Proses Migrasi Sipol, Begini Respon KPU
Partai Bulan Bintang (PBB) mengeluhkan terkait migrasi berkelanjutan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Bulan Bintang (PBB) mengeluhkan terkait migrasi berkelanjutan pengisian Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Keluhan ini disampaikan langsung oleh perwakilan PBB kepada KPU.
PBB mengira migrasi tersebut akan langsung berpindah secara instan dari database Sipol 2019 ke Sipol 2022. Namun ternyata migrasi ini masih harus dilakukan secara manual.
Dalam rapat KPU dengan partai politik terkait Sipol, Jumat (1/7/2022) lalu, pihak PBB mengatakan data yang mereka upload selama 9 bulan di database Sipol 2019 yang lama tiba-tiba hilang ketika Sipol 2022 muncul.
"PBB selama sembilan bulan mengunggah data hampir 34 provinsi dan kota. Besoknya saat Sipol baru diluncurkan, data yang sudah diunggah tak bisa diakses. Migrasi tidak jadi," ujar perwakilan dari PBB.
Tanggapi hal tersebut KPU mengatakan migrasi terkait pemindahan data dilakukan manual karena dikhawatiran adanya perbedaan dalam database Sipol 2019 dari sisi kepengurusan, keanggotaan, kantor.
Sehingga hal inilah yang masih dipertimbangkan KPU terkait penarikan data dalam Sipol.
"Ini yang bisa jadi kita enggak tahu ketika sudah masuk ke dalam Sipol yang baru, data itu kan banyak pasti berubah misalkan keanggotaannnya, pasti kan sudah ada berubah status dan sebagainya," jelas pihak KPU.
Baca juga: Kesulitan karena Partai Baru, Partai Buruh Alami Kendala Isi Sipol
"Misal saja SK kepengurusan sudah upload, tinggal nanti dipindahkan ke sipol baru. Tapi bisa saja bapak ibu yang lain SK-nya banyak yang berubah tapi belum dilakukan upload. Misalnya bapak ibu yang belum punya akun sipol yang asli yang sudah tidak mau memanfaatkan migrasi secara utuh, itu kami beri ruang database untuk memilah dan memilih supaya beberapa poin data dimasukan dalam sipol yang baru," lanjut pihak KPU.
Hingga per 1 Juli 2022 17.00 WIB lalu sudah tercatat 31 partai nasional dan empat partai lokal Aceh Sipol diterima permohonan pembukaan akses Sipol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.