Izin ACT Terancam Dicabut Kemensos jika Indikasi Penyelewengan Dana Terbukti
Izin lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) terancam dicabut jika indikasi penyelewengan dana terbukti.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan, Senin (4/7/2022).
Dibantah Presiden ACT
"Setiap program kami lakukan setiap undang entitas apakah gubernur, bupati, atau menteri hadir atau bantuan pangan yang seribu ton itu dilakukan di depan Mabes TNI, kita gunakan kerja sama waktu itu dengan Pangdam Jaya untuk distribusi bantuan dengan bagus," ujarnya.
Ibnu juga mengakui pernah memberikan bantuan kepada korban Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
Ia menyebut, bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kemanusiaan karena korban perang.
Baca juga: Profil Ibnu Khajar, Presiden ACT yang Bantah Kudeta dan Gaji Rp 250 Juta Sebulan
Diberitakan sebelumnya, media sosial ramai memperbincangkan ACT, yang diduga menyelewengkan dana sumbangan dari umat.
Polemik tersebut pun sempat menjadi trendic topic di Twitter sejak Senin (4/7/2022).
Yang disoroti dalam hal ini ialah transparansi ACT dalam hal penyaluran dana donasi.
Dalam sebuah pemberitaan di sebuah media, gaji pimpinan ACT bahkan disebut mencapai Rp250 Juta per bulan.
Sementara gaji pejabat menengahnya mencapi Rp80 Juta perbulan, ditambah fasilitas mobil Alphard atau Fortuner.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Fahdi Fahlevi/Wahyu Aji)