Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler, Dilengkapi Biayanya

Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler terletak pada biaya hingga pihak pengelola. Simak penjelasannya di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler, Dilengkapi Biayanya
SPA Via Arab News
Perbedaan Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler terletak pada biaya hingga pihak pengelola. Simak penjelasannya di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberangkatan jemaah haji di Indonesia ada tiga macam, yakni Haji Furoda, Haji Plus dan Haji Reguler.

Tentunya, ada perbedaan di antara ketiga haji tersebut.

Satu di antaranya adalah biaya yang dikeluarkan oleh para jemaah.

Selain biaya, pengelola masing-masing haji juga berbeda.

Baca juga: 46 Calon Jemaah Haji Indonesia Dideportasi, Anggota DPR Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi

1. Haji Furoda

Mengutip simlitbangdiklat.kemenag.go.id, haji furoda adalah haji yang sudah dijatahkan kepada Kemenag RI atau haji nonkuota.

Jemaah haji jalur haji furoda itu bisa disebut haji mandiri yang dikelola oleh travel haji resmi atau tidak resmi (berijin) atau yayasan yang memiliki afiliasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, atau bisa juga perorangan.

Baca juga: Wakil Menteri Agama Temui Jemaah Haji di Mekkah, Dicurhati Tak Mau Pulang Cepat

Berita Rekomendasi

Sifat jalur haji dengan visa furoda adalah resmi dan legal dalam perspektif aturan imigrasi pemerintah Arab Saudi.

Haji Furoda tidak menggunakan kuota haji pemerintah, sehingga biasa disebut sebagai haji non-kuota.

Biaya Haji Furoda jauh lebih mahal dibanding Haji Plus dan Haji Reguler, berkisar antara Rp 250 juta sampai Rp 300 juta per orang, sesuai fasilitas yang diberikan.

2. Haji Khusus

Program Ongkos Naik Haji (ONH) Plus atau Haji Khusus merupakan program haji resmi yang termasuk kuota haji pemerintah RI.

Masa tunggu program Haji Khusus sekitar lima sampai tujuh tahun.

Biaya program haji ini ditetapkan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan mengacu pada aturan Kemenag.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas