Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan

Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lebaga Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Anwar Abbas Kritisi Izin Pengumpulan Uang ACT Dicabut, Kemensos: Bukan Organisasinya yang Dibekukan
Kolase Tribunnews.com
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengkritisi langkah Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap atau ACT. 

Menurutnya, sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Meski sudah dicabut, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," kata Rasman.

Diberitakan sebelumnya, Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.

Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 % . Sementara  itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.

Baca juga: ACT Potong 13,7 % Dana Umat untuk Operasional Disebut Penggelapan, Pengamat: Jangan Minta Gaji Dong

"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Profil ACT, Didirikan oleh Ahyudin

Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, ACT didirikan oleh Ahyudin.

Ahyudin mendirikan dan memimpin ACT tidak kurang dari 17 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas