Kata ACT Soal Potongan 13,7 Persen Dana Umat untuk Operasional
Presiden ACT Ibnu Khajar menjelaskan soal potongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjelaskan soal potongan 13,7 persen dana sumbangan masyarakat untuk operasional.
Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT lantaran pemotongan donasi tak sesuai peraturan pemerintah (PP), yakni 10 persen.
Presiden ACT Ibnu Khajar mengatakan, peraturan tersebut perlu disosialisasikan dengan baik.
"Status dana yang ada di kami itu macam-macam. Ini yang bisa jadi perlu ada suatu sosialisasi lebih baik tentang aturan operasional (potongan donasi) 10 persen mungkin perlu sosialisasi lebih baik," kata Ibnu di Kantor ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022).
Ibnu menuturkan, pihaknya khawatir masih banyak masyarakat atau pegiat-pegiat kemanusiaan yang belum tahu terkait peraturan itu.
"Khawatirnya masyarakat kita atau pegiat-pegiat kemanusiaan belum banyak yang tahu yah," ujarnya.
Lebih lanjut, Ibnu juga menjelaskan, potongan donasi bisa saja merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah lembaga terkait CSR atau corporate social responsibility.
Baca juga: PPATK Temukan Aliran Dana Pengurus ACT ke Negara Berisiko Tinggi, Mana Saja?
"Kemarin kami sampaikan bahwa gimana dengan misalnya dana CSR. Karena CSR itu ada komitmen dari yayasan bukan cuma ACT. Jangan-jangan lembaga lain juga sama disepakati dengan dana CSR perusahaan misalnya operasionalnya 15 persen, atau 13 persen, atau 17 persen sebagai bagian dari program," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Sosial mengungkap alasan pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Pencabutan izin PUB ACT dilakukan melalui Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan
SK tersebut ditandatangi Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
Pihak Kemensos menyatakan pencabutan itu karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Indikasi pelanggaran itu dimana ACT menggunakan 13,7 persen dana yang dihimpun dari masyarakat untuk kegiatan operasional.
Padahal dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, lembaga pengumpul sumbangan hanya boleh menggunakan maksimal 10 persen untuk dana operasional.
Dari kasus ACT ini, Kemensos menyatakan bakal memeriksa izin-izin yang diberikan kepada lembaga atau yayasan lainnya.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.