Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Lambat, Ombudsman RI Minta Pemerintah Segera Umumkan PMK Sebagai Wabah

Yeka Hendra Fatika menduga ada maladministrasi dan pengabaian kewajiban hukum dalam penanganan PMK pada hewan ternak

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penanganan Lambat, Ombudsman RI Minta Pemerintah Segera Umumkan PMK Sebagai Wabah
Istimewa
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyoroti lambatnya penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh pemerintah 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyoroti lambatnya penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) oleh pemerintah.

Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah segera mengumumkan kondisi darurat PMK, karena sudah menjangkit 62 persen dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri telah menyatakan, kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak telah tersebar di 21 provinsi Indonesia.

Yeka Hendra Fatika menduga ada maladministrasi dan pengabaian kewajiban hukum dalam penanganan PMK pada hewan ternak yang menyebabkan kasus PMK meledak dan menyebar luas.

“Kalau diumumkan secara nasional, maka artinya konsolidasi seluruh komponen masyarakat akan bergerak membantu menangani PMK,” kata Yeka Hendra Fatika di diskusi publik terkait PMK yang diselenggarakan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah, Rabu (6/7/2022).   

Baca juga: Ombudsman RI: Terjadi Penyimpangan Prosedur yang Dilakukan BRIN Terkait Peralihan Pegawai

Pasalnya, Yeka menilai banyak Pemerintah Daerah (Pemda) yang akhirnya takut atau malu daerahnya telah terjadi penyebaran wabah.

Berita Rekomendasi

Sebab ini akan menurunkan penilaian terhadap prestasi kepala daerah tersebut, padahal kondisi ini harus ditangani dengan cepat.

“Kenapa kepala daerah lambat, karena mereka malu untuk mengakui ini wabah. Kalau ini wabah, prestasi gubernur atau bupatinya yang tercoreng katanya,” ujar Yeka Hendra Fatika.

Sudah jelas ada regulasi dan tahapan yang harus dilakukan pemerintah terkait penangan PMK, oleh sebab itu Ombudsman meminta Kementan segera mengumumkan PMK sebagai wabah.

Menurut Yeka Hendra Fatika, pemerintah bisa segera menggandeng para ahli dari kalangan dokter hewan dari seluruh universitas di Indonesia untuk menangani kondisi ini.

 Yeka Hendra Fatika juga menyinggung masalah keterlambatan vaksin untuk cegah PMK.

Menurutnya yang saat ini dibutuhkan para peternak adalah ketersediaan vaksin, bukan masalah vaksin gratis, sebab peternak pun tidak terlalu mengharapkan vaksin gratis dari pemerintah.

Baca juga: Kemendagri Libatkan TNI dan Polri untuk Penanganan PMK

Oleh sebab itu, menurutnya pemerintah sebaiknya membuka kesempatan agar para peternak dapat mengimpor vaksin secara mandiri untuk menyelamatkan ternak mereka dan menghindari kerugian.

“Kenapa tidak dibuka saja impor mandiri, kenapa harus dipersulit sampai ada 10 prosedur untuk menetapkan vaksin impor mandiri. Yang dibutuhkan peternak itu ada (vaksin), bukan minta gratis menghamba pada pemerintah untuk memungut dana APBN,” ujar Yeka Hendra Fatika.

“Mereka mampu untuk bayar,” ujarnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas