PPATK Ungkap Cara ACT Kelola Dana dari Umat, Ditampung Dulu di Rekening Perusahaan Milik Pendiri
Ivan Yustiavandana menjelaskan aliran dana tersebut berhubungan erat dengan sejumlah usaha yang dimiliki oleh pendiri ACT.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK ) membeberkan aliran dana masuk dan keluar di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap atau ACT.
Nilainya sangat besar yakni per tahun ACT melakukan transaksi sebesar Rp 1 triliun.
"Yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar ya. Jadi sekitar Rp 1 triliunan. Jadi dana masuk dan keluar per tahun itu sekitar Rp 1 triliunan," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat konferensi pers, Rabu (6/7/2022) seperti dikutip dari Tribun Jakarta.
Ivan Yustiavandana menjelaskan aliran dana tersebut berhubungan erat dengan sejumlah usaha yang dimiliki oleh pendiri ACT.
"Bisa dibayangkan itu memang banyak, lalu kemudian PPATK juga mendalami dengan bagaimana struktur kepemilikan yayasan lalu bagaimana mengelola pendanaan segala macam, PPATK melihat entitas itu terkait kegiatan usaha yang dimiliki langsung oleh pendirinya," kata Ivan.
Baca juga: ACT Bersikap atas Pencabutan Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh Kemensos
Transaksi yang dilakukan ACT dengan perusahaan-perusahaan tersebut cukup masif.
"Ada beberapa PT (Perseroan Terbatas) atas nama pendirinya. Kemudian ada yayasan yang lain, tidak hanya terkait dengan zakat tapi juga dengan qurban, wakaf," kata Ivan.
"Ada perusahan terkait investasi, di situlah bagian kemudian yayasan ACT, ada transaksi memang dilakukan secara masif," imbuhnya.
PPATK menduga dana yang disumbangkan oleh umat tak langsung disalurkan oleh ACT kepada pihak yang membutuhkan.
Dana tersebut mungkin dikelola dahulu oleh perusahaan-perusahaan yang dimiliki oleh pendiri ACT.
"Kami menduga jadi itu adalah transaksi yang dikelola dari bisnis to bisnis, jadi tidak murni menghimpun dana lalu disalurkan," kata Ivan.
"Kemungkinan dikelola dulu, di situ tentu ada keutungan. PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.
Dalam satu tahun, PPATK menyebut bahkan ada satu perusahaan yang melakukan transaksi dengan ACT sebesar Rp 30 miliar.
"Ada satu perusahan yang melakukan etintas dalam satu tahun itu lebih dari Rp 30 miliar, ternyata pemilik PT tersebut terafiliasi dengan pengurus yayasan," ucap Ivan.
Blokir 60 Rekening
PPATK juga memutuskan untuk menghentikan segala transaksi keuangan ACT secara sementara.
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers, Rabu (6/7/2022) seperti dikutip dari Kompas.TV.
Sementara itu, Sekjen PPATK Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi 60 rekening atas kredit dan debit.
"Pengehentian transaksi atas 60 rekening di 33 penyedia jasa keuangan, ini sifatnnya sementara dan dapat berkembang lagi," ujarnya.
Zaenal Mutaqin menuturkan penghentian transaksi tersebut merupakan respons dari penghentian usaha ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
"Artinya Kemensos sudah melarang, kita juga langsung menghentikan transaksi baik masuk, artinya sudah distop izinnya sehingga yang mau menyumbang tidak bisa," kata Zaenal.
"Selama 20 hari kerja ke depan kami akan bekerja keras untuk memeriksa dari puluhan ribu transaksi sehingga diharapkan nanti bisa clear pertanggung jawaban ke masyarakat,'' ujarnya.
Aktivitas Terlarang
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengatakan dugaan penyelewengan dana ACT untuk aktivitas terlarang.
"Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022) lalu.
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama.
"Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum," ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," tuturnya.
Kemensos Cabut Izin ACT
Mulai hari ini, Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT Tahun 2022.
Hal ini lantaran dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan.
Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy pada Selasa (5/7/2022).
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,'' kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".
Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan.
Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen . Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul.
"Pemerintah responsif terhadap hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.
Pada Selasa (5/7) Kementerian Sosial telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.
Sumber: Tribun Jakarta/Kompas.TV/Tribunnews.com