Cara PKS Munculkan Calon Presiden Alternatif di Pilpres 2024
PKS memastikan akan muncul capres alternatif jika gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Syura PKS Habib Salim Segaf Aljufri memastikan akan muncul capres alternatif jika gugatan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, PKS ingin ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen menjadi 7 hingga 9 persen.
"Pasti ini kaitannya dengan judicial review. Kita baru mengajukan hari rabu dan tentu kalau memang usulan atau keinginan PKS ini terwujud antara 7-9 persen, (capres alternatif) pasti akan muncul," kata Habib Salim Segaf Aljufri di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Diberitakan sebelumnya, PKS mengajukan uji materiil terkait ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu mengungkap alasan hasil kajian PKS yang menilai bahwa Presidential Treshold idealnya 7 sampai 9 persen.
“Kita mencari titik keseimbangan,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Ia menjelaskan, selama ini PKS melakukan berbagai kajian bersama tim, jika mengajukan di bawah 7 sampai 9 persen, maka rentan mengalami penolakan.
“Karena itu kita melakukan kajian dan nanti Tim hukum kami yang akan merinci itu dan ketemulah tadi pada angka kisaran interval 7 sampai 9 persen,” katanya.
Sebelumnya, Ahmad Syaikhu mengatakan sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka Presidential Threshold 20 persen. Itu berdasarkan kajian yang dilakukan tim kuasa hukum PKS.
Syaikhu menambahkan angka rasional dari Presidential Threshold itu berada di bawah 10 persen dari total jumlah kursi di DPR.
“Angka yang rasional dan proporsional (Presidential Threshold) berdasarkan kajian tim hukum kami adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR,” kata Ahmad Syaikhu kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: PKS Masih Berkomunikasi dengan Partai Lain Soal Koalisi, Belum Sampai pada Titik untuk Deklarasi
Ia menambahkan dasar dari perhitungan angka yang dinilai rasional itu akan selanjutnya dijelaskan tim kuasa hukum PKS.
Selain itu, sambung dia, segala sesuatu yang berkaitan dengan materi pokok gugatan dan argumentasi hukum lainnya akan disampaikan pula oleh tim kuasa hukum PKS dalam persidangan.
“Oleh karena itu kami mohon kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk memutuskan inskonstitusional bersyarat terhadap ketentuan Pasal 222 UU Pemilu,” ucap Syaikhu.