Polisi Sebut Pembekalan Senjata Api Ajudan Irjen Ferdy Sambo Sesuai SOP: Untuk Pengamanan Pengawalan
Polisi menyebut senjata api (senpi) yang dibawa ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sudah sesuai dengan standar operasional
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut senjata api (senpi) yang dibawa ajudan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Diketahui, sopir istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tewas setelah baku tembak dengan Bharada E.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkapkan pembekalan senjata kepada para ajudan sudah merupakan peraturan di Polri.
"Senjata tersebut adalah senjata standar, senjata dinas milik Polri yang memang dibekali jadi rekan-rekan semua bahwa ajudan ataupun pengawal itu tugasnya mengamankan orang-orang yang dikawal," kata Budhi kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Budhi mengatakan pembekalan senjata untuk para ajudan tersebut untuk pengamanan pejabat Polri yang dikawal untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
"Tentunya untuk mengamankan karena polri memang salah satu instrumennya ada senjata, ya dia dibekali senjata jadi memang ini sudsh sesuai dengan SOP dan prosedur standar yang ada di kepolisian," jelasnya.
Sebelumnya, Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto mempertanyakan alasan Bharada E bisa diizinkan pakai senjata api (senpi) saat bertugas sebagai pengawal Kadiv Propam Polri.
Menurut Bambang, seharusnya Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek lantaran pangkatnya masih Bhayangkara 2.
Karena itu, Polri harus mengungkap asal-usul senjata api milik Bharada E.
Baca juga: Kompolnas Minta Polri Usut Kasus Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Ferdy Sambo Secara Transparan
"Pelaku adalah tamtama berpangkat Bhayangkara 2 tentunya tak diperbolehkan membawa senjata laras pendek, makanya perlu disampaikan ke publik apa senjata pelaku, darimana asal senjata maupun peluru yang digunakan," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).
Bambang menuturkan bahwa pengungkapan kasus ini harus dilakukan secara transparan. Termasuk, pemeriksaan senjata api pelaku maupun korban yaitu jenis maupun ijin penggunaan bagi anggota Polri.
"Artinya irjen Sambo sebagai atasan langsung juga harus bertanggung jawab pada senpi yang digunakan pelaku maupun korban," jelas Bambang.
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J. Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Baca juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Setiap Hari Ditinggali, Hanya Sesekali Datangi untuk Periksa Kerusakan
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam. Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri KadivPropam.
Kadiv Propam Tak di Rumah
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo disebut tak berada di kediamannya saat insiden penembakan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Bharada E pada Jumat (8/7/2022).
"Jadi waktu kejadian penembakan tersebut Pak Sambo, Pak Kadiv, tidak ada di rumah tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ia menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo sedang keluar rumah untuk melakukan tes PCR Covid-19 saat insiden penembakan tersebut.
"Pada saat kejadian, Kadiv Propam tidak ada di rumah karena sedang PCR test," ungkapnya.
Lebih Lanjut, Ramadhan menuturkan bahwa Irjen Ferdy Sambo baru mengetahui adanya peristiwa itu setelah ditelepon oleh istrinya. Seusai itu, dia langsung melihat Brigadir J yang sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Setelah kejadian, Ibu (Istri) Sambo menelpon Pak Kadiv Propam. Kemudian datang, setelah tiba di rumah Pak Kadiv Propam menerima telpon dari ibu. Pak Kadiv Propam langsung menelpon Polres Jaksel dan Polres Jaksel melakukan olah TKP di rumah beliau," pungkasnya. (*)