Respons Elite PKS Sikapi Kasus Pencabulan Mas Bechi: Perlu Hukuman Lebih Tegas dan Keras
Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid atau HNW menilai wajar jika Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Diketahui, Mas Bechi merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur (Jatim).
Politikus PKS tersebut menyebut wajar jika Mas Bechi dijerat UU TPKS agar undang-undang yang batu disahkan tersebut tak hanya sekadar wacana.
"Sekarang UU (TPKS) sudah berlaku. Waktu kasus Bandung belum disahkan. Ya, wajar saja. Sudah ada UU, dan UU itu ada untuk diberlakukan bukan ada untuk sekadar wacana," kata HNW saat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
HNW juga mendorong adanya penegakan hukum secara tegas dan keras terhadap pelaku kekerasan seksual agar peristiwa serupa tak terulang.
Baca juga: Kemenag Batal Cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Ini Alasannya
"Jadi, silakan saja aparat menegakkan hukum secara adil dan menurut saya agar efek jera perlu hukuman yang lebih tegas, keras supaya tidak ada pengulangan," katanya.
"Supaya lembaga pesantren tidak menjadi bulan-bulanan difitnah, seolah dianggap permisif, padahal pesantren tidak pernah mengajarkan semua (kejahatan)," lanjut dia.
Rok Panjang Hingga Jilbab Sebagai Barang Bukti
Kepolisian mengungkapkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti terkait dengan dugaan kasus pencabulan atas tersangka anak kiai di Jombang, Jawa Timur bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Koropenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menuturkan barang bukti yang disita berupa rok panjang, jilbab, hingga sejumlah seragam milik santriwati.
Baca juga: Cerita Kasat Reskrim Polres Jombang Disiram Air Panas Saat Jemput Paksa Anak Kiai Jombang
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang.
Bahkan, ada korban yang dilakukan pencabulan berkali-kali oleh tersangka.
Baca juga: Mas Bechi Tak Nampak Saat Salat Idul Adha Berjemaah di Masjid Rutan Medaeng
Ia menyatakan bahwa salah satu korban bahkan dilakukan pencabulan di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang pada Mei 2017 lalu.
"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," ujarnya.